TRANSAKSI OKERBAYA PEMUDA JEMBER DIRINGKUS POLISI
"Kemudian pemuda bernama M Nur Hakim kita amankan, selanjutnya kita kembangkan siapa penjualnya," ungkapnya.
Kapolsek anggota SPKT Polsek Semboro mengatakan bahwa pihaknya mendatangi rumah tersangka. Didapati tersangka sedang melayani atau menjual okerbaya kepada pemuda lain.
"Barang bukti yang berhasil kami sita berupa uang tunai Rp 65.000, pil okerbaya sebanyak 430 butir," terangnya.
Menurut Adri, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 subs 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan di Mapolsek Semboro," tutupnya.
Sumber :suarajatimpost.com
Tags:
KRIMINALITAS
0 komentar