INFO ADAANYA PEMUTIHAN SIM YANG MENJADI VIRAL DIMASYARAKAT ADALAH HOAX/ BERITA BOHONG
SRJ NEWS - Menanggapi Isu terkait Pemutihan SIM yang beredar dimasyarakat , Kasat Lantas Polres Jember, AKP Prianggo Parlindungan Malau, menegaskan, informasi pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah group media sosial di Kabupaten Jember merupakan informasi tersebut adalah hoax, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. " terangnya
Prianggo menerangkan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap RI) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pasal 11 ayat 1 SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
lanjut dia dalam pasal 12 dijelaskan, SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila habis masa berlakunya, dalam keadaan rusak dan tidak terbaca, diperoleh dengan cara tidak sah, data yang terdapat dalam SIM diubah, dan atau SIM dicabut
berdasarkan putusan pengadilan. Berdasarkan Perkap tersebut, tidak ada istilah pemutihan SIM. Jika masa berlakunya sudah habis, pemilik SIM harus memperpanjang. Namun jika terlambat memperpanjang, pemilik SIM diharuskan mengulang dari awal, mengikuti ujian teori dan praktik.
Prianggo, menambahkan info hoax itu sengaja disebarkan orang iseng / oknum yang tidak bertanggung jawab " anjut prianggo untuk itu kami menghimbau agar mesyarakat lebih cerdas dalam berfikir, jangan langsung percaya dengan pemberitaan pemberitaan yang belum tentu benar kebenaranya, mari kita sama sama perang HOAX demi terciptanya kondusifitas dikabupaten jember " tambahnya
seperti diberitakan sebelumnya diberbagai media, baik Radio, Fb, w.a ataupun media cetak lainya, sejumlah warga anggota group media sosial di Jember mempertanyakan kebenaran informasi pemutihan SIM yang tengah menjadi viral. dikarenakan informasi tersebut telah menjadi isu viral dimasyrakat " bisa kami pastikan informasi tersebut adalah HOAX " pungkas Kastlantas
0 komentar