Terapkan Physical Distancing, KAI Kembalikan Penuh Tiket Penumpang KA
JEMBER, Share Indonesia.id - PT KAI Daop 9 Jember menerapkan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal untuk perjalanan 23 Maret s/d. 29 Mei 2020.
Hal ini sesuai dengan penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 29 Mei 2020.
“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” ungkap Agus Barkah, selaku Vice President PT KAI Daop 9 Jember. Selasa (24/3/2020).
Agus menambahkan, pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun yang ditentukan mulai 23 Maret 2020. “Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,” jelas Agus. Adapun stasiun yang melayani pembatalan tiket di wilayah Daop 9 Jember yakni; Stasiun Ketapang, Stasiun Kalibaru, Stasiun Jember, Stasiun Probolinggo, dan Stasiun Pasuruan.
Untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka. Kemudian untuk rombongan yang belum mencetak tiket, diberikan sekali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta penggantinya masih tersedia. Pelayanan untuk penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan.
PT KAI Daop 9 Jember sejak maraknya penyebaran wabah virus Covid-19 sudah melakukan antisipasi guna mencegah dan meminimalisir potensi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan stasiun maupun di atas KA. Beberapa antisipasi yang telah dilakukan antara lain;
a). menerapkan physical distancing di stasiun dan membatasi okupansi penumpang KA Lokal,
b). melarang penumpang yang bersuhu tubuh sama atau lebih dari 38 derajat celcius untuk naik KA,
c). melakukan penyemprotan cairan disinfektan baik itu di stasiun maupun pada rangkaian KA,
d). menyediakan handsanitizer di stasiun,
e). menyediakan tenaga medis di pos-pos kesehatan yang ada di stasiun serta,
f). melakukan sosialisasi terkait virus Covid-19 kepada penumpang.
“Pencegahan penularan virus Covid-19 ini tidak hanya kami lakukan untuk penumpang KA saja, namun kami juga melakukan antisipasi di internal kami dengan melengkapi petugas frontliner dengan alat pelindung diri sederhana seperti masker dan sarung tangan ketika berdinas,” tutup Agus. (Tim*).
Hal ini sesuai dengan penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 29 Mei 2020.
“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” ungkap Agus Barkah, selaku Vice President PT KAI Daop 9 Jember. Selasa (24/3/2020).
Agus menambahkan, pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun yang ditentukan mulai 23 Maret 2020. “Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,” jelas Agus. Adapun stasiun yang melayani pembatalan tiket di wilayah Daop 9 Jember yakni; Stasiun Ketapang, Stasiun Kalibaru, Stasiun Jember, Stasiun Probolinggo, dan Stasiun Pasuruan.
Untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka. Kemudian untuk rombongan yang belum mencetak tiket, diberikan sekali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta penggantinya masih tersedia. Pelayanan untuk penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan.
PT KAI Daop 9 Jember sejak maraknya penyebaran wabah virus Covid-19 sudah melakukan antisipasi guna mencegah dan meminimalisir potensi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan stasiun maupun di atas KA. Beberapa antisipasi yang telah dilakukan antara lain;
a). menerapkan physical distancing di stasiun dan membatasi okupansi penumpang KA Lokal,
b). melarang penumpang yang bersuhu tubuh sama atau lebih dari 38 derajat celcius untuk naik KA,
c). melakukan penyemprotan cairan disinfektan baik itu di stasiun maupun pada rangkaian KA,
d). menyediakan handsanitizer di stasiun,
e). menyediakan tenaga medis di pos-pos kesehatan yang ada di stasiun serta,
f). melakukan sosialisasi terkait virus Covid-19 kepada penumpang.
“Pencegahan penularan virus Covid-19 ini tidak hanya kami lakukan untuk penumpang KA saja, namun kami juga melakukan antisipasi di internal kami dengan melengkapi petugas frontliner dengan alat pelindung diri sederhana seperti masker dan sarung tangan ketika berdinas,” tutup Agus. (Tim*).
Tags:
EKONOMI
0 komentar