RESIDIVIS CURANMOR DI JEMBER, DILUMPUHKAN POLISI
Tribratanews Jember – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Jember kembali sukses membekuk residivis kasus pencurian bermotor ( Curanmor ) yang terjadi di Jalan Lumba – lumba gang ll Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates , Jember.
Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsodin, S.H, mengatakan ketiga pelaku ditangkap setelah ada laporan warga An. Zainul Aksan yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya. Unit Resmob Kota II berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan dengan cepat menerjunkan anggota untuk melakukan penangkapan, Kamis malam (02/03/2017)
Ketiga pelaku diantaranya adalah EF (38 Th ) Warga Dusun Antirogo Timur Kecamatan Sumbersari, , ZA (28 Tahun ) dan IW ( 33 Tahun ) merupakan Warga yang berdomisili di Jalan Lumba-Luma Gang II Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates, dan IW ( 33 Tahun ).
“ Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat proses penangkapan. Tersangka EF adalah residivis curanmor yang sudah pernah di hukum, sedangkan ZA pernah dihukum karena kasus pencabulan “ Ujar AKP. Samsodin, S.H
“ Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat proses penangkapan. Tersangka EF adalah residivis curanmor yang sudah pernah di hukum, sedangkan ZA pernah dihukum karena kasus pencabulan “ Ujar AKP. Samsodin, S.H
Dari ketiga pelaku ini Polisi mengamanankan barang bukti 1(satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio.
Jumat pagi ( 03/03/2017 ) ketiganya dikeler petugas ke Mapolres Jember. Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut . “ Kami masih terus berupaya melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini “ Pungkasnya // HRJ.
Sumber : Hadi Poernomo/https://www.facebook.com/HumasPolresJbr?hc_ref=NEWSFEED&fref=nf
Tags:
KRIMINALITAS
0 komentar