VITAMIN KADALUARSA,,MASIH DIEDARKAN BIDAN,,.""BELUM ADA PENARIKAN,,DARI PIHAK PUSKESMAS
Kasus pemberian vitamin kadaluarsa jenis Taburia yang di berikan oleh pihak Puskesmas Bangsalsari kepada sejumlah siswa PAUD di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember masih menuai kontroversi.
Pasalnya, pernyataan yang di lontarkan oleh Dr.H.koeshar Sudharto selaku pihak Kepala Puskesmas Bangsalsari menyatakan bahwa Vitamin kadaluarsa jenis Taburia telah di tarik oleh pihak Puskesmas Bangsalsari. Saat di konfirmasi 'By Phone' bidan Rista selaku bidan yang memberi vitamin menyatakan bahwa vitamin tersebut telah di tarik dari pihak sekolah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa vitamin kadaluarsa masih ada di rumah Taufik salah satu orang tua siswa dan tidak ada penarikan kepada pihak sekolah.
Salah satu pihak Sekolah PAUD Laskar Pelangi desa Petung, kecamatan Bangsalsari, menyatakan bahwa tidak adanya penarikan terkait vitamin yang di berikan oleh bidan Rista.
Taufik Andrianto, selaku orang tua siswa sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) DPC Kabupaten Jember membenarkan bahwa vitamin kadaluarsa tersebut masih ada dan belum di tarik oleh pihak Puskesmas.
"tidak ada bidan dan pihak Puskesmas yang mengambil vitamin tersebut. Kalau memang vitamin tersebut telah di tarik, mengapa saya masih memegang obat tersebut", Taufik menegaskan.
"Ini sudah melanggar Undang Undang perlindungan konsumen No. 8/98, sebagaimana diamanatkan konsumen berhak mendapatkan kepastian kenyaman dalam mendapatkan apapun dalam keadaan baik dan tidak membahayakan kepada pemakeknya, nah ini vitamin kadaluarsa masih saja diberikan kepada siswa, dan masih dibawah umur lagi. Hal ini akan kami tindak lanjuti keranah hukum," lanjutkan Taufik.
Hasil pantaian raungpost.id ke pihak Puskesmas Bangsalsari, belum ada pernyataan bahwa bidan yang membagikan vitamin itu di kenakan sangsi.
Sumber :Arif Witanto/ https://www.facebook.com/arif.witanto.7?fref=nf
Salah satu pihak Sekolah PAUD Laskar Pelangi desa Petung, kecamatan Bangsalsari, menyatakan bahwa tidak adanya penarikan terkait vitamin yang di berikan oleh bidan Rista.
Taufik Andrianto, selaku orang tua siswa sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) DPC Kabupaten Jember membenarkan bahwa vitamin kadaluarsa tersebut masih ada dan belum di tarik oleh pihak Puskesmas.
"tidak ada bidan dan pihak Puskesmas yang mengambil vitamin tersebut. Kalau memang vitamin tersebut telah di tarik, mengapa saya masih memegang obat tersebut", Taufik menegaskan.
"Ini sudah melanggar Undang Undang perlindungan konsumen No. 8/98, sebagaimana diamanatkan konsumen berhak mendapatkan kepastian kenyaman dalam mendapatkan apapun dalam keadaan baik dan tidak membahayakan kepada pemakeknya, nah ini vitamin kadaluarsa masih saja diberikan kepada siswa, dan masih dibawah umur lagi. Hal ini akan kami tindak lanjuti keranah hukum," lanjutkan Taufik.
Hasil pantaian raungpost.id ke pihak Puskesmas Bangsalsari, belum ada pernyataan bahwa bidan yang membagikan vitamin itu di kenakan sangsi.
Sumber :Arif Witanto/ https://www.facebook.com/arif.witanto.7?fref=nf
Tags:
KRIMINALITAS
0 komentar