JADI KORBAN LAKA, KINI MALAH JADI TERSANGKA
Jadi Korban Laka, Kini Malah Jadi Tersangka
Malang nian nasib bocah Sekolah Dasar (SD), warga Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti Kabupaten Jember, berinisial A (12) ini. Bagaimana tidak, bersama sahabatnya W (12), mereka sudah jatuh ketimpa batu.
Meski sebenarnya mereka berdua adalah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Bangsalsari, tujuh bulan lalu, sekitar September, tepatnya saat Hari Raya Idul Adha 2016, namun status A kini menjadi tersangka.
Hal itu diketahui pada Maret 2017, setelah orang tua A, Munadi dan orang tua W, Ahmad Baidowi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Jember.
“Saya terkejut, anak saya awalnya jadi korban kecelakaan dengan luka parah, setelah sekian lama kok sekarang menjadi tersangka,” kesal Munadi, ayah A, saat dikonfirmasi petisi.co di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Jember.
Lanjut Munadi, padahal keduanya awalnya melaporkan penabrak A dan W, yakni pengemudi mobil, kepada pihak Lantas Polres Jember, karena tidak memiliki surat resmi yang diatur dalam Undang-Undang.
“Lah kok sekarang malah terbalik. Anak yang menjadi korban, kok malah statusnya tersangka,” katanya.
Menurut Munadi, kondisi tersebut sungguh tidak adil. Baginya yang hanya warga kurang mampu menginginkan keadilan yang hakiki, tidak hanya adil bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan uang.
“Kami ingin adanya keadilan, tapi jangan begini cara memperlakukan hukum untuk orang kecil seperti kami,” ucap Munadi.
Senada dengan Munadi, orang tua W, Ahmad Baidowi juga mengungkapkan kekecewaanya. Menurut Baidowi, seharusnya yang menjadi tersangka adalah pengemudi mobil Yaris putih yang melaju dari arah timur.
“Saat kecelakaan lalu lintas terjadi, si pengemudi mobil tidak memiliki SIM. Selain itu, sesuai saksi warga setempat yang melihat kejadian, mobil yang menabrak anaknya melebihi marka jalan,” ucapnya.
Diceritakan oleh A saat dijumpai di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jember lantai 2. Saat itu dirinya bersama rekannya W, sekira pukul 10.00, mengendarai motor dari arah barat Bangsalsari menuju ke arah Rambipuji dengan kondisi kecepatan normal dan berada di belakang sebuah mobil minibus putih ( kalau tidak Avanza ya Xenia putih), dan posisi di kiri jalan.
Sesampainya di daerah sumber air dekat gudang tembakau Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, tiba-tiba kendaraan di depannya, langsung menepi bahu kiri jalan hingga turun dari aspal, yang tak lama mobil Yaris menghantam motor yang dikendarai A.
“Saat itu mobil putih di depan saya ke kiri, bahkan sampai turun dari aspal dan ketika itu, saya melihat ada mobil putih dari Timur di depan saya yang melaju kencang hingga melebihi garis putih yang ada di tengah jalan, yang langsung membentur kami,” kata A menjelaskan awal kejadian yang dialaminya bersama W.
Masih kata A, saat terjadi benturan antara motor yang dikendarainya dengan mobil putih dari arah yang berlawanan, dirinya tidak sempat mengerem, karena kejadian yang begitu cepat.
“Saat bertabrakan, saya sudah tidak ingat apa-apa lagi. Saya ingat sudah ada di rumah sakit,” ujar A.
Lebih lanjut, A menambahkan, bahwa saat tersadar dirinya sudah di rumah sakit dan merasakan sakit di kaki sebelah kanan, karena menjalani perawatan dengan jahitan akibat luka serius yang dialaminya.
“Yang saya rasakan saat itu kaki kanan saya yang paling sakit, karena luka robek dan harus mendapatkan jahitan,” ucap A.
Kondisi lebih parah dialami oleh W, yang saat kejadian dibonceng. W mengalami patah tulang kaki. Hingga kini W masih menggunakan alat bantu berjalan (kruk) dalam menjalani aktifitas kesehariannya.(yud)
Sumber:http://petisi.co/jadi-korban-laka-kini-malah-jadi-tersangka/
Tags:
UMUM
0 komentar