PENGEDAR NARKOBA DI TEMPUREJO JEMBER DICIDUK POLISI
LR warga Temporejo yang biasa mengedarkan narkoba di kalangan pelajar SMP di Kecamatan Tempurejo, selasa malam dibekuk polisi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 900 butir pil koplo, uang hasil penjualan senilai 20 Ribu Rupiah, sebuah Hp, dan 1 unit sepeda motor.
Kapolsek Temporejo Akp Suhartanto menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi warga Karanganyar Tempurejo, yang resah akibat tersangka sering menjual obat keras berbahaya kepada pelajar SMP. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Tempurejo. hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dirumahnya, saat sedang menunggu pembeli.
Ketika dilakukan penggeledehan, di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 890 butir Obat Keras Berbahaya, satu unit HP, uang tunai hasil penjualan senilai 20 ribu rupiah dan satu unit sepeda motor.
Dihadapan polisi tersangka mengaku mendapat barang haram ini dari luar kota, yang kemudian diedarkan kepada konsumennya yang rata-rata siswa SMP di Kecamatan Tempurejo. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Subsider 197 Undang-Undang 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal 1,5 Milyar Rupiah.
Sumber:http://www.kissfmjember.com/2017/04/12/pengedar-narkoba-di-temporejo-ditangkap-polisi.html
Tags:
KRIMINALITAS
0 komentar