PENIPUAN KEPENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
JEMBER, PENA NUSANTARA - Imam Tahrir Fauzi, warga Dusun Jatiagung, Desa/Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, diduga menjadi korban penipuan pengurusan dokumen kependudukan.
Ia merasa tertipu saat mengurus dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) milik saudaranya bernama Joko Suwito warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, yang ditengarai palsu.
"Awalnya saya curiga, KTP tidak sama dengan biasanya. Sedangkan KK, saya hanya diberi foto copynya saja. Ternyata benar, setelah saya cek di kantor pelayanan kecamatan, bukan atas nama Joko Suwito [saudaranya])," kata Tahrir.
Tahrir tak mengurus dokumen itu sendiri, melainkan melalui calo yang berinisial RI, warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas. Ternyata, setelah dicek ke kantor kecamatan, nomor register KK tersebut bukan atas nama Joko Suwito, melainkan atas nama orang lain, yakni Mistu yang beralamat di Dusun Sumber Klopo, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
Mengetahui hal itu, Ia tak hanya merasa tertipu, namun secara materiil Tahrir dan saudaranya juga dirugikan. Sebab biaya yang dikutip dalam pengurusan itu juga tergolong tinggi, berdasarkan pengakuan Tahrur untuk pembuatan KK dan KTP dirinya dikenakan biaya hingga Rp700 ribu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kencong, Gatot Dwiarso mengatakan, jika dilihat secara fisik nomor register dalam KK yang dimaksud bukanlah beralamat di Kencong. Sebab menurutnya, kode wilayah yang tertera di nomor KK 3509092309052856 itu sudah salah.
“Untuk Kencong sendiri kodenya adalah 2, sedangkan yang tertera di sana [KK milik Suwito] adalah 9 [angka yang tertera pada digit ke 6 dari depan], itu adalah kode milik Kecamatan Bangsalsari," ungkapnya.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, angka 35 didepan adalah kode provinsi sedangkan 2 digit setelahnya (09), adalah kode Kabupaten jember, dan dua angka setelahnya yaitu pada digit ke 5 dan 6 adalah kode kecamatan.
"Setiap kami melayani kami memberikan tanda terima pengurusan. Dan yang terpenting lagi kami tidak melayani calo/biro jasa untuk mengurus KK maupun KTP. Sebab semua pengurusan KK dan KTP Gratis," jelasnya.
Gatot juga menunjukkan sebuah tanda berupa kertas yang terletak di atas pelayanan yang bertuliskan “Pelayanan KK dan KTP gratis, kami tidak melayani calo/biro jasa pembuatan KK dan KTP”. (*)
Ia merasa tertipu saat mengurus dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) milik saudaranya bernama Joko Suwito warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, yang ditengarai palsu.
"Awalnya saya curiga, KTP tidak sama dengan biasanya. Sedangkan KK, saya hanya diberi foto copynya saja. Ternyata benar, setelah saya cek di kantor pelayanan kecamatan, bukan atas nama Joko Suwito [saudaranya])," kata Tahrir.
Tahrir tak mengurus dokumen itu sendiri, melainkan melalui calo yang berinisial RI, warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas. Ternyata, setelah dicek ke kantor kecamatan, nomor register KK tersebut bukan atas nama Joko Suwito, melainkan atas nama orang lain, yakni Mistu yang beralamat di Dusun Sumber Klopo, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
Mengetahui hal itu, Ia tak hanya merasa tertipu, namun secara materiil Tahrir dan saudaranya juga dirugikan. Sebab biaya yang dikutip dalam pengurusan itu juga tergolong tinggi, berdasarkan pengakuan Tahrur untuk pembuatan KK dan KTP dirinya dikenakan biaya hingga Rp700 ribu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kencong, Gatot Dwiarso mengatakan, jika dilihat secara fisik nomor register dalam KK yang dimaksud bukanlah beralamat di Kencong. Sebab menurutnya, kode wilayah yang tertera di nomor KK 3509092309052856 itu sudah salah.
“Untuk Kencong sendiri kodenya adalah 2, sedangkan yang tertera di sana [KK milik Suwito] adalah 9 [angka yang tertera pada digit ke 6 dari depan], itu adalah kode milik Kecamatan Bangsalsari," ungkapnya.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, angka 35 didepan adalah kode provinsi sedangkan 2 digit setelahnya (09), adalah kode Kabupaten jember, dan dua angka setelahnya yaitu pada digit ke 5 dan 6 adalah kode kecamatan.
"Setiap kami melayani kami memberikan tanda terima pengurusan. Dan yang terpenting lagi kami tidak melayani calo/biro jasa untuk mengurus KK maupun KTP. Sebab semua pengurusan KK dan KTP Gratis," jelasnya.
Gatot juga menunjukkan sebuah tanda berupa kertas yang terletak di atas pelayanan yang bertuliskan “Pelayanan KK dan KTP gratis, kami tidak melayani calo/biro jasa pembuatan KK dan KTP”. (*)
Sumber: pena nusantara.com
Tags:
KRIMINALITAS
0 komentar