Polisi Tangkap Wartawan Pemeras Guru di Jember


Polisi Tangkap Wartawan Pemeras Guru di Jember Profesi wartawan kembali tercoreng oleh ulah AL. Wartawan koran mingguan itu diringkus anggota Reskrim Polsek Patrang di sebuah kafe di Jalan Mawar, Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, Selasa (5/9/2017) sore, dalam kasus tindak pidana pemerasan. Di profesi wartawan, lelaki berkepala plontos itu bagai setitik nila yang merusak susu sebelanga.

Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko mengatakan, AL tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp2,7 juta dari hasil memeras. Korbannya, seorang guru yang diduga telah melakukan kekerasan kepada siswanya.

"AL mencoba memeras korban, yaitu guru di salah satu SMK Negeri di Jember untuk menyerahkan sejumlah uang. Bilamana tidak menyerahkan uang maka akan di ekspose ke dalam pemberitaan terkait permasalahan yang dihadapi guru tersebut," ungkapnya, Selasa malam, ketika menggelar pers rilis penangkapan tersebut di Mapolsek Patrang.

Tidak hanya sampai disitu, tersangka AL bahkan mengancam akan melaporkan kasus guru tersebut kepada Bupati Jember lantaran yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai pegawai negeri sipil.

Sebelum tertangkap, kata Wakapolres, terjadi negosiasi antara tersangka dengan korban. AL meminta uang sejumlah Rp20 juta, merasa keberatan, korban menawar hingga disepakati untuk menyerahkan DP terlebih dahulu.

"Ditawar oleh korban sampai turun Rp15 juta, kemudian oleh korban akan diberikan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp2,7 juta. Ketika terjadi transaksi itulah kita lakukan penangkapan," ujarnya.

Selain sejumlah uang, polisi juga mengamankan sebuah press card atau kartu identitas wartawan Metro Jatim dengan nama Abdul Latif, serta sebuah kartu anggota LSM Gabungan Putera Nusantara (GPN) dengan nama serupa.

Sebagai informasi, oknum wartawan berkepala plontos ini juga pernah ditangkap polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2002 lalu. Dan, saat ini Ia merupakan target operasi polisi dari beberapa polsek di wilayah hukum Polres Jember.

Dalam kasus pemerasan ini, polisi menjerat tersangka AL dengan pasal 368 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (*) 
 
Sumber:http://www.penanusantara.id/main-desktop/berita_detil-1287-detil.html

Share:

0 komentar