OKNUM PEJABAT DISPERINDAG PEMKAB JEMBER, TERJARING OTT TIM SATGAS SABER PUNGLI

Foto Hadi Poernomo.



Foto Hadi Poernomo.
Tribratanews Jember - Satgas Saber Pungli meringkus oknum pejabat di lingkungan Dinas Disperindag Kabupaten Jember. Ia ditangkap saat Satgas Saber Pungli menggelar Operasi Tangkap Tangan ( OTT).

Pria berinisial ST (48 Th) bertatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Disperindag Kabupaten Jember ini diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar terhadap kelompok penerima hibah mesin - mesin untuk Industri kecil menengah yang menggunakan alokasi anggaran APBD Tahun 2016.
ST kena OTT Satgas Saber Pungli bersama dengan seorang yang kini telah berstatus Tersangka yang berinisial SP ( 44 Th) Warga yang berdomisili di Dusun Krajan Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember. Penyergapan ini dilakukan oleh Tim Saber Punglu di Warung Ayam Grepek Jalan Kalimantan kec. Sumbersari kab. Jember (Depan Kantor Disperindag), Kamis siang, (02/02/2017)
Usai tertangkap tangan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, keduanya langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini, Petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah Uang tunai senilai Rp.3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah), 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit HP merk OPPO warna putih, 1 unit HP merk evercross warna hitam silver, 2 buah Akta Notaris, dan 3 lembar kwitansi.
" Awalnya Tim Satgas Saber Pungli menerima Informasi Warga yang menyampaikan bahwa ada Oknum Dinas Disperindag meminta sejumlah dana pungutan liar terkait dengan hibah mesin-mesin untuk industri kecil. Sebelumnya Saksi dihubungi melalui telepon oleh SP untuk dimintai sejumlah dana agar diserahkan kepada ST. Dan kemudian pada saat penyerahan dana, di lakukan Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli" Ungkap Kapolres Jember saat menggelar Press Release di hadapan para awak media di Halaman Mapolres Jember, Jumat siang (03/02/2017)
" Pungli ini dilakukan dengan modus memaksa seseorang atau kelompok penerima hibah mesin untuk membuka usaha dengan cara memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dalam pengurusan Akta Notaris dan SK dari Kemenkumham sebesar 1, 5 Jt untuk masing-masing kelompok " Terang AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIk, MH.
Kapolres menegaskan jika tersangka akan di jerat dengan Pasal 12 huruf e UU no. 20 TH 2001 tentang perubahan atas UU no 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1KUHP
" Kami bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Jember bahu- membahu untuk sama-sama menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga dampak positifnya bisa dirasakan masyarakat kabupaten jember " Pungkasnya // Hrj

(Sumber : Hadi Poernomo Humas Polres Jember )


 
 
 
 

Share:

0 komentar