PANEN LAGI, DALAM SEHARI POLRES JEMBER GULUNG 8 PELAKU NARKOBA, SATU DIANTARANYA MAHASISWI
Tribratanews Jember - Komitmen Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH yang diikuti kerja keras Jajarannya untuk fokus dan serius menorehkan catatan terbaik selama digelarnya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, terus dibuktikan dengan berturut- turut mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Jember.
Terbukti, dalam kurun waktu 1 X 24 Jam pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017, sedikitnya 8 orang pelaku yang terkait kasus narkoba dari sabu-sabu, tembakau gorilla dan pil koplo ( Red. Obat Keras Berbahaya ) berhasil digelandang petugas ke Mapolres Jember.
Seorang Mahasiswi berinisial DD ( 24 Th ) ditangkap Unit Patroli Sabhara di Jalan Belitung Kecamatan Sumbersari, Jember. Saat dilakukan penggeledangan petugas mengamankan barang bukti 2 poket sabu-sabu, 1 Buah alat hisap sabu / bong .
Dihari yang sama, Anggota Sabhara juga melakukan penengkapan 3 Pelaku terkait kasus pengedaran narkoba sintetis tembakau gorilla dan obat keras berbahaya tanpa ijin. BA (23 Th ) dan AP ( 21 Th ) diringkus petugas karena kedapatan mengedarkan 10 Klip Tembakau Sintetis Cap Gorilla. Semetara itu SA (20 Th ) di ciduk Polisi karena diketahui mengedarkan pil koplo ( Red.Okerbaya ) di Dusun Pejitalang Desa Karang Dawung Kecamatan Mumbulsari. Dari tangan pelaku, Petugas menyita 120 Butir nutir pil koplo jenis trihexyphenidyl , 1000 butir pil koplo jenis trihexyphenil.
Lagi, 2 Pelaku pengedar Pil Koplo juga tertangkap tangan oleh Jajaran Polsek Sempolan dan Polsek Panti. Dari pelaku berinisial BS ( 33 Th ) , petugas mengamankan barang bukti 60 Butir Pil Koplo. Sedangkan dari tangan ST disita barang bukti 1356 Butir Pil Koplo.
“ Penangkapan 8 orang pelaku kasus narkoba ini, semuanya berawal dari lnformasi yang didapatkan Kepolisian dari warga. Untuk itu kami membutuhkan peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Jember “ Kata Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsudin, SH di Mapolres Jember, Kamis pagi (09/02/2017) // HRJ
(Sumber : Hadi Poernomo/ Humas polres jember/https://www.facebook.com/HumasPolresJbr?hc_ref=NEWSFEED&fref=nf )
Dihari yang sama, Anggota Sabhara juga melakukan penengkapan 3 Pelaku terkait kasus pengedaran narkoba sintetis tembakau gorilla dan obat keras berbahaya tanpa ijin. BA (23 Th ) dan AP ( 21 Th ) diringkus petugas karena kedapatan mengedarkan 10 Klip Tembakau Sintetis Cap Gorilla. Semetara itu SA (20 Th ) di ciduk Polisi karena diketahui mengedarkan pil koplo ( Red.Okerbaya ) di Dusun Pejitalang Desa Karang Dawung Kecamatan Mumbulsari. Dari tangan pelaku, Petugas menyita 120 Butir nutir pil koplo jenis trihexyphenidyl , 1000 butir pil koplo jenis trihexyphenil.
Lagi, 2 Pelaku pengedar Pil Koplo juga tertangkap tangan oleh Jajaran Polsek Sempolan dan Polsek Panti. Dari pelaku berinisial BS ( 33 Th ) , petugas mengamankan barang bukti 60 Butir Pil Koplo. Sedangkan dari tangan ST disita barang bukti 1356 Butir Pil Koplo.
“ Penangkapan 8 orang pelaku kasus narkoba ini, semuanya berawal dari lnformasi yang didapatkan Kepolisian dari warga. Untuk itu kami membutuhkan peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Jember “ Kata Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsudin, SH di Mapolres Jember, Kamis pagi (09/02/2017) // HRJ
(Sumber : Hadi Poernomo/ Humas polres jember/https://www.facebook.com/HumasPolresJbr?hc_ref=NEWSFEED&fref=nf )
Tags:
KRIMINALITAS
0 komentar