Bersinergi, Disperindag Sosialisasi Gerakan Stop Rokok Tanpa Cukai


JEMBER, SHARE INDONESIA - Pemerintah Kabupaten Jember bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Jember terus melakukan Sosialisasi gerakan Stop Rokok Tanpa Cukai.

Rokok tak bercukai jelas-jelas melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bahkan, pelanggaran terhadap peraturan ini bisa diancam pidana kurungan dan denda.

Kendati begitu, masih saja ada pelaku industri rokok yang kucing-kucingan dan tetap memasarkan produk mereka tanpa cukai, sehingga sangat merugikan.

Bupati Jember dr. Faida MMR menyampaikan, Pemkab Jember terus menyosialisaikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai ke masyarakat secara massif. Tak terkecuali juga kepada para pelaku industri rokok agar mereka bisa mematuhi, dan tahu serta berkotmitmen untuk tak mencurangi ketentuan tentang cukai.

"Rokok yang tak bercukai bisa menyebabkan kerugian bagi pemerintah dan pendapatan pajak terhadap Negara, yang berdampak terhadap jalannya pembangunan di daerah," tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Perindistrian dan Perdagangan (Dispirindag) Kabupaten Jember, Anas Ma’ruf, mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat pelanggaran tersebut segera melaporkan ke nomor telepon yang telah disediakan/tertera atau ke kantor disperindag terdekat.

“Jika masyarakat melihat atau menyaksikan pelanggaran cukai rokok, maka bisa melaporkan soal peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai atau Kantor Dispirindag Pemkab Jember terdekat, atau bisa menghubungi ke nomor telepon 1500 225,” tuturnya.

Anas menyebutkan, adapun sejumlah pelanggaran terhadap cukai antara lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Pelanggaran atas kategori tersebut akan dikenakan hukuman penjara dan denda, ucapnya.

“Selain itu, pelaku usaha yang melakukan perdagangan atau jual beli rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007,” pungkasnya. (Tim).

Share:

0 komentar