Kenali Ciri Rokok Berpita Cukai Palsu
JEMBER, SHARE INDONESIA - Pusat pendidikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu Learning Center) dalam website resminya [ klc.kemenkeu.go.id ] menjelaskan cara untuk mengetahui rokok ilegal.
Widyaiswara Pusdiklat Beacukai, Edy Purwanto mengatakan bahwa mayoritas di pasar tradisional masih banyak beredar rokok yang ilegal. Dia juga mengatakan bahwa sebagian pelakunya adalah masyarakat awam.
“Setiap barang hasil tembakau harus dilekati pita cukai, mayoritas masyarakat belum bisa membedakannya,” kata Edy.
Edy selanjutnya menjelaskan bahwa dari beberapa barang bukti penindakan rokok ilegal, banyak juga rokok yang seolah-olah menyerupai pita cukai asli tetapi sebenarnya palsu.
Edy memberikan contoh dimana rokok tersebut kemasannya bagus, rapi, bertuliskan SKT 10 batang, dan berpita cukai namun ini ilegal.
Dia menjelaskan ada 3 cara untuk mengetahui pita cukai itu palsu atau asli.
“Dengan mata telanjang bisa dilihat dari kertas cukainya, ada tanda serat atau tidak. Kemudian memakai kaca pembesar bisa melihat hologram secara jelas, di hologram itu serat terlihat lebih jelas,” jelas Edy.
Bintang segi enam terlihat bertebaran di hologram. Tergambar juga lambang negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ketika disorot memakai lampu sinar ultraviolet (UV) maka akan terlihat tebaran serat berbentuk batang pendek berwarna oranye, jingga, dan biru.Itulah gambaran hologram pita cukai asli yang dilekatkan di rokok.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember terus melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal yaitu rokok tanpa cukai yang beredar dimasyarakat. Langkah ini sesuai dengan arahan Bupati Jember dr. Faida MMR.
“Rokok yang tak bercukai bisa menyebabkan kerugian bagi pemerintah dan pendapatan pajak terhadap Negara, yang berdampak terhadap jalannya pembangunan di daerah,” ucap Anas Ma’ruf, Kadisperindag Jember.
Anas kemudian berpesan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena akan merugikan pendapatan negara. (Tim*).
Tags:
PEMERINTAHAN
SOSIAL
0 komentar