Pertumbuhan Industri Rokok dan Tembakau Harus Diimbangi Dengan Penegakan Regulasi


JEMBER, SHARE INDONESIA - Kabupaten Jember merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Seiring dengan hasil tembakau, maka industri rokok baik lokal tradisional maupun nasional juga terus tumbuh di Kabupaten Jember.

Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember mengingatkan bahwa produksi tembakau harus tetap berjalan bersama dengan industri rokok namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Persoalan yang terpenting dalam hal ini yakni jika industri rokok wajib memperhatikan dan menerapkan serta mentaati aturan cukai rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Kepala Disperindag Pemkab Jember Anas Ma'ruf menerangkan, jadi seperti yang diketahui Jember secara geografis secara lokal maupun nasional dikenal dengan daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Bahkan lambang Kabupaten Pemkab Jember sendiri juga tembakau, terangnya

"Disini juga kebutuhan tembakau maupun pabrik pengolahan tembakau menjadi rokok juga masih berkembang. Tembakau asal Jember ada yang juga untuk kebutuhan ekspor maupun untuk bahan baku rokok, serta konsumsi tembakau untuk masyarakat. Dulu industri rokok di Jember ada sekitar 100-an. Namun seiring perkembangan sampai saat ini yang masih bertahan ada sekitar 9 industri rokok yang telah memiliki legalitas cukai rokok," kata Kadisperindag Pemkab Jember Anas Ma'ruf.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan adapun pelanggaran terhadap cukai antara lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai, tuturnya.

Pelanggaran atas kategori tersebut akan dikenakan hukuman penjara dan denda. Jika masyarakat melihat atau menyaksikan pelanggaran cukai rokok, maka bisa melaporkan soal peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai atau Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember terdekat, atau bisa menghubungi ke nomor telepon 1500 225, ucapnya.

Selain itu, pelaku usaha yang melakukan perdagangan atau jual beli rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-undang Cukai nomor 39 Tahun 2007," tegasnya. (Tim).

Share:

0 komentar