Industri Rokok Tanpa Cukai Rugikan Negara


JEMBER - SHARE INDONESIA , Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merugikan negara. Cukai rokok yang seharusnya dibayarkan kepada negara tetapi yang ilegal tidak ada pembayaran sama sekali.

Untuk Kepala Disperindag Jember, Anas Ma’ruf mengajak seluruh masyarakat Jember untuk ikut menyetop peredaran rokok ilegal. Ia mengatakan, peredaran rokok ilegal tanpa cukai dapat mengancam industri rokok yang legal. Biasanya harga rokok ilegal itu harganya dijual lebih murah daripada rokok yang legal, karena rokok tersebut tanpa ada pembayaran yang masuk kepada negara.

"Jelas itu merugikan negara. Kami harap masyarakat untuk menghindari peredaran rokok illegal. Dan jika membeli rokok harus yang legal atau ada pita cukainya,” ungkap Anas, Senin (24/12/2018).

Lanjut Anas, dengan membeli rokok legal, bisa menunjang penerimaan pendapatan negara. “Pemerintah akan melakukan penindakan jika ada temuan peredaran rokok illegal di pasaran,” paparnya.

“Rata – rata rokok illegal yang masuk di Jember datangnya dari Malang dan Madura. Para pengedar rokok illegal akan terancam UU no 37 tahun 2007, pelaku akan terancam hukuman penjara 5 tahun penjara,” jelasnya.

Anas juga menambahkan, pihaknya dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Jember kerap mensosialisasikan agar masyarakat ikut mencegah adanya peredaran rokok ilegal. “Saya juga menghimbau ke pengusaha rokok agar produk rokoknya menggunakan pita cukai,” pungkasnya

Share:

0 komentar