Ini Sebabnya, Kadinkes Kabupaten Jember Dibebaskan Dari Tugas Jabatannya..!!!
JEMBER, Share Indonesia.id - Sekertaris Daerah Pemkab Jember Ir. Mirfano, gelar jumpa pers guna menyampaikan terkait Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr. Hj. Nurul Qomariyah, dimana terhitung sejak kemarin atau Rabu 10 April 2019 resmi dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Adapun jumpa pers yang berlangsung di Ruang Kerja Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupatan jember. Kamis (11/04/2019) pagi, yang mana dalam hal ini, menyusul adanya ketidak cakapan dalam memanagemen instansinya yang mengakibatkan Dinas Kesehatan memiliki hutang belanja pembangunan sebesar 60 Milyar.
Sekertari Daerah Pemkab Jember Ir.Mirfano menyampaikan bahwa saat ini pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sedang melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat, namun meski demikian, Mirfano menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam hal ini.
“Kalau kerugian negara tidak ada, hanya pemkab punya hutang kepada rekanan, karena anggaran yang tidak terbayarkan pada APBD 2018 kemarin kembali ke kas daerah, selain itu, potongan perjalanan dinas yang dilakukan oleh bu Nurul juga sudah dikembalikan, karena nilainya hanya belasan juta,” ujar Mirfano.
Selain itu, Mirfano menjelaska bahwa SK pembebas penugasan bu Nurul sudah ditanda tangani Bupati, terhitung sejak kemarin.
"Hal ini dikarenakan kurang cakap dan mis managemen yang sudah dilakukan, dimana ada beberapa proyek di dinas kesehatan yang tidak terbayarkan, sehingga memiliki hutang belanja sebesar 60 milyar dari 200 lebih item belanja,” Jelas Sekda Mirfano.
Lebih jauh Mirfano Menuturkan bahwa tidak hanya persoalan hutang belanja, kasus lain yang mengakibatkan perempuan yang pernah menjabat sekretaris Dinas Kesehatan di Probolinggo ini juga melakukan pungutan perjalanan dinas (perdin) di Dinkes.
“Selain persoalan hutang belanja, ada dua kasus lain yang membuat bu Nurul dibebas tugaskan dari jabatannya, yaitu melakukan potongan perdin, dan menerbitkan SK sekolah untuk 2 dokter yang seharusnya diterbitkan oleh Bupati, ini yang tidak bisa di tolerir oleh Bupati, dan pembebas tugasan ini sudah sesuai prosedur,” tutur Mirfano.
Sementara usai dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai kepala Dinas Kesehatan dan untuk memberikan sanksi displin, dr. Hj. Nurul Qomariyah menempati posisi barunya sebagai staf di Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember. (Ren)
Tags:
PEMERINTAHAN
UMUM
0 komentar