Pemberlakuan Perbup Kesehatan Jember Ditunda, Pasien Miskin Rugi
Jember (beritajatim.com) - Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) ditandantangani Bupati Faida pada 3 Januari 2017. Namun ternyata perbup ini baru diberlakukan 15 Mei 2017.
Perbup itu menggratiskan seluruh biaya warga miskin pengguna SPM. Pasien pengguna SPM adalah warga miskin yang tidak terdaftar dalam daftar PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) dan penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Anggaran jaminan kesehatan untuk mereka dialokasikan dalam APBD Jember setiap tahun.
Namun, menurut Kepala Dinas Kesehatan Jember Siti Nurul Qomariah, setelah perbup ditandatangani, tiga rumah sakit daerah masih memberlakukan pembagian beban biaya perawatan 40 persen yang harus ditanggung pasien sebagaimana aturan lama. "Kalau misalnya kita tarik, dinolkan jadi seratus persen (seluruh biaya pasien SPM ditanggung APBD), ada kesulitan dalam SIMRS (Sistemn Informasi Manajemen Rumah Sakit)," katanya. Akhirnya disepakati perbup diberlakukan 15 Mei 2017.
"Kalau dilihat di Bab VI Penutup Pasal 13, peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember. Berita Daerahnya pada Mei, dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya pada Mei," kata Nurul.
Adanya jeda waktu empat bulan antara tanggal penetapan perbup dengan pemberlakuannya ini dipertanyakan DPRD Jember. "Ini lucu. Saat ditetapkan, perbup langsung berlaku. Jadi tidak ada kesepakatan (untuk menunda masa pemberlakuan)," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi.
Gara-gara penundaan masa pemberlakuan ini pasien miskin dirugikan. Anggota Komisi D DPRD Jember Winti Isnaini mengatakan, ada tukang becak penderita hernia yang harus berutang ke sana kemari untuk memenuhi tanggung renteng biaya perawatan 40 persen. Padahal, jika perbup langsung diberlakukan, biaya pasien itu bisa digratiskan.
Menurut Ayub, seharusnya sebelum perbup ditetapkan, bupati memanggil direktur tiga rumah sakit untuk menyosialisasikannya. "Jadi begitu ditetapkan langsung berlaku. Ya begini, kalau bikin peraturan seakan-akan sembunyi-sembunyi. Masyarakat tidak tahu," katanya.
Ayub tidak menyalahkan Dinas Kesehatan. "Saya menyalahkan yang membikin perbup ini. Seharusnya ini disosialisasikan," katanya.
Ayub mengingatkan, Pemkab Jember bisa terkena gugat jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan keterlambatan pemberlakuan perbup tersebut. "Kalau pasien yang sakit ini menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Pemkab Jember kalah, tidak mungkin menang," katanya. [wir/kun]
Sumber:http://m.beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/300801/pemberlakuan_perbup_kesehatan_jember_ditunda,_pasien_miskin_rugi.html
Tags:
UMUM
0 komentar