Pemkab Di-Deadline Tiga Bulan


Pemkab Di-Deadline Tiga Bulan
JEMBER – Komisi C DPRD Jember menemukan fakta mengganjal untuk pelaksanaan Jalur Lintas Selatan (JLS). Ternyata diketahui Pemkab Jember belum membuat peta lokasi untuk menentukan reboisasi hutan dari kompensasi penggunaan kawasan hutan.
Untuk urusan itu, pemkab diberikan batas waktu tiga bulan untuk menyelesaikan hal ini. Hal ini terungkap dalam hearing yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Jember bersama Dinas Lingkungan Hidup Jember, Dinas PU Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember, dan Perhutani.
Dalam kesempatan itu Siswono, ketua Komisi C DPRD Jember, menuturkan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan fakta mengenai JLS. Fakta tersebut didapat setelah melakukan pertemuan dan inspeksi ke kantor Perhutani beberapa waktu lalu.
“Jujur saya kecewa, kami sebelumnya tidak pernah mendapatkan informasi ini dari Pemkab Jember,” ucap Siswono. Yakni, terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 660 Tahun 2016 lalu tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalur Lintas Selatan.
Dirinya mengaku tersentak membaca surat tersebut karena surat per Agustus 2016 ini sudah setahun keluar. Dalam surat tersebut ada sejumlah poin krusial yang harus diselesaikan Pemkab Jember. “Yang diamanahkan surat ini, di antaranya poin mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan sesuai dengan areal penggunaan pinjam pakai sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Siswono.
Terkait dengan poin tersebut, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemkab. “Pemkab Jember wajib untuk menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai,” ungkapnya. Dengan tegas disebutkan bahwa jangka waktu penyampaian peta ini paling lambat setahun terbitnya surat izin pinjam pakai kawasan hutan ini. 
Namun, kata dia, sepertinya sejauh ini hal itu belum dilakukan Pemkab Jember. Dengan demikian, sudah ada delapan bulan waktu yang menguap. “Ini saya nilai lambat Pemkab Jember menanggapi surat ini. Ini sangat penting,” tegas Siswono.
Apalagi, menurut dia, dalam surat itu disebutkan dengan tegas apa yang terjadi bila Pemkab Jember belum memenuhi syarat tersebut. “Jika tidak memenuhi kewajiban itu, izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan batal dan tidak berlaku,” tandasnya.
Karena itu, Siswono mengatakan, bila hal ini terjadi, bisa-bisa penyelesaian pembebasan lahan dan penggarapan JLS kembali gagal 2016 ini. Karena itu, komisi C meminta Pemkab Jember untuk memenuhi kewajiban pembuatan peta lokasi reboisasi ini dalam jangka waktu tiga bulan ke depan. Sebab, masih ada waktu bila dioptimalkan.
Sementara itu, Pemkab Jember melalui Dinas Lingkungan Hidup Jember mengaku sudah menyiapkan permintaan itu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember Arismaya Parahita mengatakan, surat itu intinya mengizinkan bupati untuk menggunakan kawasan hutan milik Perhutani itu. “Di Jember luasnya sekitar 73,3 Hektare,” jelas Arismaya.
Dia juga mengakui bahwa ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan Pemkab Jember setelah mendapat izin tersebut. “Yang dilakukan oleh pemkab adalah sudah menganggarkan (dana pembuatan peta lokasi penentuan titik-titik reboisasi hutan, Red),” ucapnya.
Pemkab, kata dia, akan membentuk tim untuk membuat peta lokasi tersebut. Arismaya optimistis awal Agustus mendatang peta lokasi tersebut sudah selesai dan akan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Jatim dan Kementerian Lingkungan Hidup. (ram/c1/har/jawapos.com) 

Sumber:http://radarjember.jawapos.com/read/2017/06/09/2754/pemkab-di-deadline-tiga-bulan/2

Tags:

Share:

0 komentar