Bupati faida Mendukung Deklarasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Dari Pengadilan Negeri Jember
JEMBER, Share Indonesia.id - Setelah Polres Jember mendapat predikat sebagai zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM), Kamis (21/02/2019) giliran Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Jember mendeklarasikan diri sebagai zoba WBK dan WBBM.
Meski Deklarasi kedua lembaga hukum digelar tidak secara bersama, namun Bupati Jember mengapresiasi deklarasi kedua lembaga ini sebagai instansi yang mencanangkan diri sebagai zona integritas wilayah bebas korupsi, terlebih di lembaga hukum seperti Kejaksaan dan Pengadilan."Saya sebagai Bupati Jember, sangat mendukung deklarasi dari Pengadilan Negeri Jember untuk menjadikan zona integritas wilayah bebas korupsi, dan semangat hari ini harus kita dukung, karena sejatinya masyarakat pencari keadilan ingin pelayanan yang adil, jujur dan terbuka serta terbebas dari korupsi," ujar Bupati Jember.
Bupati mengatakan, urusan korupsi adalah urusan besar, sehingga dengan adanya deklarasi zona WBK dan WBBM di Pengadilan Negeri Jember ini, sudah sesuai dengan yang tertulis di dalam Al Quran, yang menyebutkan hakim harus terbebas dari korupsi."Deklarasi seperti ini, sangat bagus, terlebih sebelumnya Pengadilan Negeri Jember menjadi juara 3 Nasional, mudah mudahan dengan adanya deklarasi ini, prestasinya akan semakin meningkat," ujarnya.
Bupati berharap, dengana adanya deklarasi ini, kedepan seluruh instansi vertikal yang ada di Jember bisa melakukan hal yang sama, sehingga bisa terintegrasi dan semakin memberikan layanan yang komplit kepada masyarakat. "Forpimda itu instansi yang memiliki hubungan vertikal, tentu jika semua instansi melakukan gerakan seperti ini, maka akan semakin terintegrasi dan bisa memberikan layanan yang komplit kepada.masyarakat," tamabh Bupati.
Sementara ketua Pengadilan Negeri Jember, Bambang Pramudianto, kepada.wartawan mengatakan, bahwa deklarasi ini sesuai PerMenpan RB nomor 52 tahun 2014, dimana sebagai instansi pemerintah, harus merubah sikap untuk melayani masyarakat yang bebas dari korupsi."Deklarasi ini sesuai dengan PerMenpan RB nomor 52 tahun 2014, mau tidak mau, bisa tidak bisa kita harus merubah sikap untuk melayani masyarakat yang bebas.korupsi, sesuai dengan visi misi Mahkamah Agung, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung, dan ini sebuah tekad dan kemauan, tidak hanya sekedar lip service yang tertuang di atas kertas, tapi dengan sikap dan prilaku penegak keadilan," ujar Bambang.
Untuk mewujudkan zona WBK dan WBBM berjalan lancar di Pengadilan Negeri Jember, pihaknya sudah membentuk Tim Pengawas, tidak hanya secara manual di PN Jember, tapi juga secara online, "Ada siwas yang akan mengawasi hakim-hakim di PN Jember, selain itu, juga ada pengaduan secara online yang bisa di lakukan oleh masyarakat, jadi dengan adanya deklarasi ini, masyarakat bisa ikut mengawasinya," pungkas Bambang. (Gay/Min).
Tags:
PEMERINTAHAN
UMUM
0 komentar