Pencabutan SK Tambang Silo Murni Perjuangan Bupati Faida dan Rakyat Jember


JEMBER, SHARE INDONESIA - Surat Keputusan pencabutan tambang emas  Blok Silo akhirnya diterbitkan Kementerian ESDM. Tertanggal 6 Februari 2019, SK bernomor 23 K /30/ MEM / 2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan. SK ini adalah revisi dari SK sebelumnya bernomor 1802 yang sekaligus meniadakan WIUP Blok Silo Jember dengan bahan mineral logam emas. Dipastikan, terbitnya SK ini karena adanya permohonan dari Bupati Jember, untuk mencabut SK Menteri ESDM tentang Blok Silo yang selanjutnya diproses dalam sidang non litigasi di Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. Dipastikan, pencabutan SK Blok Silo ini adalah murni karena perjuangan Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR bersama masyarakat Silo dan segenap masyarakat Jember lainnya yang dari awal tidak menghendaki adanya aktifitas penambangan di Silo. 

Pencabutan SK itu setelah Bupati Faida mengajukan permohonan pembatalan melalui sidang Non Litigasi Menkum HAM. Setelah hasil putusan sidang Non Litigasi menyimpulkan bahwa SK  tersebut cacat hukum dan memutuskan harus dibatalkan demi hukum. Dengan dasar hasil sidang Non Litigasi itu maka Menteri ESDM membatalkan lampiran IV dan Wiup tambang silo batal demi hukum.

Hal itu disampaikan Bupati Faida saat dikonfirmasi lewat telepon selularnya, Kamis (7/2/2019) siang. Menurut Bupati Faida, Kepmen diterbitkan setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertinggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam.

"Masyarakat Jember, khususnya Silo tidak menghendaki akan adanya aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menolak," tegas Bupati Faida.

Karena satu suara dengan Pemkab Jember, maka Bupati Faida berjuang membawa aspirasi masyarakat Silo itu  melalui persidangan mediasi Nonlitigasi di kantor Kemenkum HAM Jakarta pada 9 Januari 2019 beberapa minggu yang lalu. Tidak hanya melalui persidangan mediasi Nonlitigasi yang telah dilakukan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini, sebelumnya Bupati Faida juga telah menghadap dan melayangkan surat keberatan kepada Menteri ESDM atas dikeluarkannya SK penetapan Silo sebagai WIUP.

"Bahkan langkah kami ini mendapat dukungan langsung dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo," terangnya.

Bupati Faida memastikan bahwa, SK pencabutan penetapan Silo sebagai WIUP telah ditanda tangani oleh Menteri ESDM.(gay).

Share:

0 komentar