163 Desa Akan Ikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Jember
JEMBER, Share Indonesia.id - Pesta demokrasi (Pemilu) 2019 memang telah berlalu, namun untuk Kabupaten Jember, masyarakat sudah ditunggu pesta demokrasi yang lebih ‘greget’, yakni pemilihan kepala desa, Kabupaten Jember sendiri diperkirakan bakal menggelar pilkades secara serentak, sedikitnya ada 163 desa yang akan menggelar pilkades pada tahun 2019.
“Saat ini persiapan tahapan pilkades, secara teknis sudah mulai disiapkan, pelaksanaan diperkirakan akan digelar pada bulan September, dimana pada gelombang pertama akan ada sekitar 62 desa yang menggelar pilkades secara serentak,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Ir. Eko Heru Sunarso.Selasa(18/06/2019) siang.
Heru menambahkan, pembagian jadwal pilkades pergelombang, agar pelaksanaan berjalan lancar dan tidak ada gangguan keamanan, dimana pembagian gelombang akan dilakukan 4 kali, “Rencananya bulan September nanti akan dilaksanakan 4 gelombang, pembagian ini agar pengamanan pilkades bisa maksimal dan berjalan aman,” ujar Heru.
Heru juga mengingatkan, agar seluruh desa yang tahun ini menggelar pilkades, wajib mematuhi peraturan yang ada, dengan mempersiapkan sebaik mungkin tahapan-tahapan pilkades, “Semakin matang persiapannya, kemungkinan terjadinya protes juga bisa di minimalisir, jadi jangan main-main, pilkades jadi penentu pemimpin desa,” tegas Heru.
Untuk warga yang ingin menjadi calon kepala desa (Cakades) di Jember, persyaratannya tidaklah rumit dan sulit, dari informasi yang berhasil di gali media ini, persyaratan untuk maju menjadi Cakades, cukup berusia minimal 25 tahun, dengan pendidikan serendah-rendahnya berijazah SMP atau sederajat, serta memenuhi persyaratan administrasi lain seperti kepemilikan administrasi kependudukan. (Ren).
“Saat ini persiapan tahapan pilkades, secara teknis sudah mulai disiapkan, pelaksanaan diperkirakan akan digelar pada bulan September, dimana pada gelombang pertama akan ada sekitar 62 desa yang menggelar pilkades secara serentak,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Ir. Eko Heru Sunarso.Selasa(18/06/2019) siang.
Heru menambahkan, pembagian jadwal pilkades pergelombang, agar pelaksanaan berjalan lancar dan tidak ada gangguan keamanan, dimana pembagian gelombang akan dilakukan 4 kali, “Rencananya bulan September nanti akan dilaksanakan 4 gelombang, pembagian ini agar pengamanan pilkades bisa maksimal dan berjalan aman,” ujar Heru.
Heru juga mengingatkan, agar seluruh desa yang tahun ini menggelar pilkades, wajib mematuhi peraturan yang ada, dengan mempersiapkan sebaik mungkin tahapan-tahapan pilkades, “Semakin matang persiapannya, kemungkinan terjadinya protes juga bisa di minimalisir, jadi jangan main-main, pilkades jadi penentu pemimpin desa,” tegas Heru.
Untuk warga yang ingin menjadi calon kepala desa (Cakades) di Jember, persyaratannya tidaklah rumit dan sulit, dari informasi yang berhasil di gali media ini, persyaratan untuk maju menjadi Cakades, cukup berusia minimal 25 tahun, dengan pendidikan serendah-rendahnya berijazah SMP atau sederajat, serta memenuhi persyaratan administrasi lain seperti kepemilikan administrasi kependudukan. (Ren).
Tags:
PEMERINTAHAN
0 komentar