Pemkab Revisi Teknis Penyaluran Beasiswa Mahasiswa 2019
JEMBER, Share Indonesia.id - Penyaluran beasiswa bagi mahasiswa asal Jember yang terdaftar di program beasiswa Pemkab Jember mengalami perubahan, perubahan yang dilakukan pemkab Jember, dari beasiswa penuh yang meliputi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup Mahasiswa yang semula di transfer ke masing-masing rekening mahasiswa penerima beasiswa, mulai tahun ini ada perubahan.
“Kebijakan terbaru di tahun 2019 ini, memang penyaluran beasiswa mengalami perubahan, dimana untuk biaya hidup diberikan ke masing-masing rekening mahasiswa penerima beasiswa setelah dilakukan verval (verifikasi dan validasi) lanjutan, sedangkan untuk UKT ditransfer ke rekening rektor atau kampus, atau secara kelembagaan, jadi mahasiswa penerima beasiswa tidak perlu bingung dan bersabar dengan biaya UKT, karena kebijakan baru ini masih proses,” ujar Kadispendik Pemkab Jember Dr. Edy Budi Susilo M.Si kepada wartawan.
Edy menjelaskan, proses penyaluran biaya UKT ke masing-masing perguruan tinggi, memang tidak bisa langsung, tapi dibutuhkan proses, hal ini dikarenakan ada 114 Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta se Indonesia yang ada Mahasiswa penerima beasiswa asal Jember.
“Ada 114 PTN PTS se Indonesia yang didalamnya terdapat mahasiswa asal Jember yang menerima beasiswa Pemkab, dengan jumlah penerima sekitar 6000 an mahasiswa dari 6989 mahasiswa penerima beasiswa setelah dilakukan verval lanjutan, dimana ada beberapa mahasiswa yang sudah lulus juga, dan verval ini akan terus dilakukan,” tambah Edy.
Dengan sistem seperti ini, verifikasi tidak hanya dilakukan oleh pihak Pemkab saja, akan tetapi juga perguruan tinggi, dimana perguruan tinggi bersangkutan diberi format untuk pengecekan data yang dibutuhkan, kemudian dikirim kembali ke tim Dispendik untuk ditransfer biayanya.
“Dengan mekanisme seperti ini, akan ditemukan mahasiswa yang sudah tidak aktif atau lulus, sehingga UKT dan biaya hidup akan di hentikan,” pungkas Edy. (Ren)
“Kebijakan terbaru di tahun 2019 ini, memang penyaluran beasiswa mengalami perubahan, dimana untuk biaya hidup diberikan ke masing-masing rekening mahasiswa penerima beasiswa setelah dilakukan verval (verifikasi dan validasi) lanjutan, sedangkan untuk UKT ditransfer ke rekening rektor atau kampus, atau secara kelembagaan, jadi mahasiswa penerima beasiswa tidak perlu bingung dan bersabar dengan biaya UKT, karena kebijakan baru ini masih proses,” ujar Kadispendik Pemkab Jember Dr. Edy Budi Susilo M.Si kepada wartawan.
Edy menjelaskan, proses penyaluran biaya UKT ke masing-masing perguruan tinggi, memang tidak bisa langsung, tapi dibutuhkan proses, hal ini dikarenakan ada 114 Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta se Indonesia yang ada Mahasiswa penerima beasiswa asal Jember.
“Ada 114 PTN PTS se Indonesia yang didalamnya terdapat mahasiswa asal Jember yang menerima beasiswa Pemkab, dengan jumlah penerima sekitar 6000 an mahasiswa dari 6989 mahasiswa penerima beasiswa setelah dilakukan verval lanjutan, dimana ada beberapa mahasiswa yang sudah lulus juga, dan verval ini akan terus dilakukan,” tambah Edy.
Dengan sistem seperti ini, verifikasi tidak hanya dilakukan oleh pihak Pemkab saja, akan tetapi juga perguruan tinggi, dimana perguruan tinggi bersangkutan diberi format untuk pengecekan data yang dibutuhkan, kemudian dikirim kembali ke tim Dispendik untuk ditransfer biayanya.
“Dengan mekanisme seperti ini, akan ditemukan mahasiswa yang sudah tidak aktif atau lulus, sehingga UKT dan biaya hidup akan di hentikan,” pungkas Edy. (Ren)
0 komentar