Bupati Jember, dr. Hj. Faida MMR., menegaskan semua pasien miskin yang menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM) agar dilayani dengan baik, dan memperoleh pelayanan administrasi yang mudah serta praktis. 3 rumah sakit daerah juga harus standby 24 jam penuh melayani pasien miskin. Dibantu dengan Tim Rujukan Sosial (TRS).
“Sejatinya tenaga kesehatan disini untuk melayani masyarakat, bagi yangbtidak punya KTP atau KK jangan sampai tidak dirawat, juga tidak ada alasan pasien tertolak karena tidak lengkap administrasinya,” tegasnya.
Pernyataan tegas Bupati tersebut disampaikan pada pertemuan seluruh Tenaga Kesehatan se-Kabupaten Jember dalam rangka mewujudkan profesionalisme dipelayanan kesehatan yang optimal menuju Jember Sehat.
Agendapenting ini juga dihadiri oleh Sekretaris Badan Pengembangan SDM Kemenkes RI dr. Kirana Pritasari., Wakil Bupati Jember Drs, KH. Muqit Arief., beserta kepala OPD terkait dan digelar di aula PB. Sudirman Pemerintah Kabupaten, Jumat (26/05/17).
MenurutBupati, kehadiran orang-orang penting di Jember menegaskan meskipun Jember jauh dari Jakarta namun diakui masih bagian penting dari NKRI.
Bupati juga mengapresiasi untuk seluruh tenaga kesehatan yang bisa mengatur jadwal untuk berkumpul dengan susah payah.
Dalamhal mengkomunikasikan bagaimana rencana penataan sumber daya kesehatan di Kabupaten Jember diharapkan bisa dipahami, dan bisa bekerjasama sebaiknya sehingga penataan ini sesuai untuk pelayanan kesehatan masyarakat di Jember.
Proses visitasi potensi Jember sebagai tempat wajib kerja dokter spesialis sinkron dengan total kebutuhan dokter spesialis Di 3 RSD Kabupaten Jember.
“Berdasarkan Permenkes 56 tahun 2014 sejumlah 1.944 orang, dengan permasalahan tenaga kesehatan di Kabupaten Jember salah satunya jumlah dan jenis SDM kesehatan belum sesuai standar, dan kompetensi tenaga kesehatan yang masih kurang memadai, namun bisa teratasi dan berjalan dengan baik,” tuturnya.
Upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dengan pemenuhan tenaga dokter antara lain melalui Program Internship Dokter Indonesia (PIDI), pemenuhan kebutuhan dokter spesialis melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), dan penugasan khusus dokter spesialis, ditambah juga akan dilakukan rekrutmen tenaga non PNS melalui mekanisme perekrutan terbuka, transparan, bebas KKN.
Di Jember untuk pelayanan kesehatn juga dibantu relawan kesehatan Kabupaten Jember yang jumlahnya 248 yang disebarkan diseluruh masyarakat Jember yang bertugas membantu petugas kesehatan dalam pelayanan kesehatan dasar dan pendamping rujukan pasien.
Sekretaris Badan Pengembangan SDM Kemenkes RI dr. Kirana Pritasari dalam sambutannya menyampaikan menghargai, mengapresiasi, kagum dengan rencana yang disusun Bupati Jember dan jajarannya, tidak banyak pemerintah daerah untuk melakukan redistribusi, ini merupakan komitmen dipemerintah pusat maupun daerah, masyarakat berhak untuk mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan yang baik, upaya yang sangat baik perlu didukung oleh OPD, mudah-mudahan upaya ini berhasil, dapat diperjuangkan. (Mutia, Izza)
Sumber:https://jemberkab.go.id/bupati-tegaskan-pasien-miskin-wajib-dilayani-dengan-baik/