Simpan 201.935 Butir Pil Koplo, Dua Pengedar Dibekuk Sat Narkoba Polres Jember




Tribratanews.com – Sebanyak 201.935 butir pil koplo didapat dari dua orang pengedar yang dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Jember,
Dua Tersangka itu adalah RIF (25) warga Lamparan Pakusari Jember dan AN (28) Warga Kertosari Pakusari Jember. Penangkapan keduanya berawal dari informasi dari warga dan pengembangan kasus yang ditindaklanjuti oleh Sat Reskoba Polres Jember.
Penangkapan pertama dilakukan pada RIF yang informasinya didapat dari warga, bahwa tersangka sering melakukan transaksi pil koplo. Petugas pun melakukan penyidikan atas kebenaran informasi tersebut dan akhirnya berhasil menangkap RIF bersama barang buktinya.
Dari penangkapan RIF, petugas melakukan pengembangan. Dari pengakuannya pil koplo yang dimilikinya bersal dari seorang pelaku berinisial AN, yang tak lama langsung diburu petugas dan ditangkap.
“Keduanya kami tangkap karena, memang terbukti mengedarkan Okerbaya tanpa ijin resmi,” jelas Kapolres saat menggelar rilis Rabo (4/5/2017) sore.
Kapolres menjelaskan, kedua Pelaku adalah jaringan pengedar obat terlarang antar kabupaten yang sudah tiga bulan ini beroperasi di wilayah Jember dan Banyuwangi. “Keduanya membeli barang tersebut dari Malang,” ujar Kapolres.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu, pil berlogo Y sebanyak 100.357 butir, Dexstro sebanyak 100.972 butir dan uang tunai sebesar Rp20 ribu.
“Tersangka langsung kita amankan di Mapolres Jember, guna pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat perbuatanya kedua pelaku di jerat pasal 196 sub 197 Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun dan denda Rp1 Milyar.

Sumber:https://www.tribratanews.com/simpan-201-935-butir-pil-koplo-dua-pengedar-dibekuk-sat-narkoba-polres-jember/

Share:

0 komentar