Keranjingan Togel, Warga Rowotengu Diciduk Polsek Semboro



Keranjingan Togel, Warga Rowotengu Diciduk Polsek Semboro

JEMBER, PETISI.CO – Meski sudah banyak para pengecer toto gelap (togel) dijebloskan penjara oleh petugas kepolisian, namun sepertinya tak membuat gentar para penjual (pengecer) lainnya, buktinya, mereka terus menjalankan bisnis haram tersebut.
Seperti halnya M. Saifullah (43),  warga Dusun Rowotengu Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, harus digelandang ke Mapolsek Semboro, karena kedapatan mengecer togel, Senin (29/5/2017), sekitar pukul 21.00.
Menurut Kapolsek Semboro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subagyo, penangkapan terhadap tersangka, berawal setelah adanya pelaporan dari masyarakat, yang resah dengan maraknya peredaran togel di warung kopi milik salah satu warga setempat.
“Setelah mendapat laporan dari warga, kita melakukan penyelidikan di warung yang dimaksud, yakni warung milik Pak To, dan ternyata benar, tersangka saat itu usai melayani pembelinya, lewat SMS,” ujar Subagyo.
Hal tersebut diketahui, lanjut Subagyo, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Handphone (HP) milik tersangka. Dalam menu pesan, petugas menemukan catatan nomer togel.
“Saat penggeledahan di HP-nya, kita menemukan di menu pesan ada catatan nomer togel, yang masuknya tak lama sebelum Dilakukandpenangkapan,” ucapnya.
Bukan hanya di HP, lanjut Subagyo,  di saku celana tersangka petugas pun menemukan selembar kertas bertuliskan nomer togel dan bulpoin yang digunakan untuk menulis, serta uang tunai Rp 242.000,- hasil penjualan juga ditemukan di saku celana tersangka.
“Tersangka dan barang bukti kita gelandang ke Mapolsek guna proses lebih lanjut, untuk tersangka kita kenakan pasal 303, ayat (1) ke 1, 2, 3 KUHP,” pungkasnya.(yud)

Sumber:http://petisi.co/keranjingan-togel-warga-rowotengu-diciduk-polsek-semboro/

Share:

0 komentar