Bupati Faida Rapat Kerja Bersama BAZNAS Terkait Edukasi Zakat Terhadap Masyarakat
JEMBER, Share Indonesia.id - Transparansi pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jember diperlukan sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR dalam pembukaan Rapat Kerja Baznas Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (02/05/2019).
"Prinsip keterbukaan dan transparansi serta kewajiban mengedukasi termasuk bagian tanggung jawab pengurus Baznas," terangnya.
Seperti dalam Sistem Manajemen Baznas (Simba) yang memuat program kemanusiaan. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait permasalahan di masyarakat yang dapat diselesaikan dengan zakat.
Bupati juga berpesan kepada segenap kepala dinas supaya anggotanya membayar zakat. "Zakat ini bukan himbauan, tetapi zakat ini wajib," katanya.
Bupati juga mengungkapkan akan membuat program potong penghasilan pegawai Pemkab untuk zakat, sodakoh, dan infaq secara otomatis.
"Pastikan di Bulan Ramadhan ini anak buah kita tidak lengah membayar zakat, pesannya.
Sementara pengurus Baznas Provinsi Jawa Timur, KH. Najib Hamid, menyampaikan, sejatinya zakat tidak bisa hanya menunggu kerelaan orang yang berzakat.
"Secara normatif zakat itu dipungut, bukan menunggu kerelaan," terangnya.
Karena menyangkut otoritas, maka Baznas melakukan upaya yang bersifat persuasive. Sebab, betapa pun zakat itu wajib tidak ada sanksi bagi yang tidak berzakat.
"Terkait optimalisasi zakat, yang terpenting adalah kita memulai dari diri kita sendiri," jelasnya.
Zakat sendiri harus diniatkan bahwa di dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang harus diberikan.
"Jika kita eman berzakat, maka kita memakan hak orang lain yang ada pada harta kita," ungkapnya.
Pengurus Baznas Jember KH. Lutfi Ahmad menjelaskan, dalam penyelenggaraan pengumpulan zakat dimulai dengan pendataan dan pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
"Kami melakukan optimalisasi pengumpulan zakat sodakoh menuju Jember yang mandiri melalui pembentukan UPZ di berbagai tempat," jelasnya.
UPZ bisa dibentuk di berbagai tempat. Baik di lembaga pendidikan, masjid, serta kelompok masyarakat.
"UPZ sendiri merupakan kepanjangan tangan dari Baznas untuk mengumpulkan zakat di masyarakat," terangnya.
Tidak hanya UPZ, Baznas juga melakukan kegiatan sosial dengan membina masyarakat tentang bisnis hingga membantu pembuatan jembatan serta memberikan santunan bantuan ekonomi.(ren).
Tags:
PEMERINTAHAN
UMUM
0 komentar