DUEL FIDUCIA DI MEJA DPRD JEMBER LSM KPK DESAK OJK DAN DPRD BERTINDAK TEGAS

.

Foto Komunitas Orang Jember.



 Suasana Hearing di Komisi B, 2(Dua) Orang Dari OJK, Ketua Komisi B dan 1(Satu) orang Anggota Komisi B, 7(Tuju Orang) Dari LSM-KPK beserta Hanafi Konsumen Multindo (Foto: Dra)
JEMBER - Undang-Undang Jaminan Fidusia(UUJF) No. 42/1999, menjadi sarana untuk menjamin kepastian hukum antara kreditur dan debitur dalam proses pengkreditan mutor ataupun mobil.
Namun terkadang dengan berdalih UUJF, jaminan sudah bersertifikat fidusia pihak kreditur dengan se enaknya sendiri menarik atau merampas kendaraan dari tangan debitur(nasabah).
Seperti yang terjadi pada Hanafi(48), warga Kedawung Gebang, Kec. Patrang, Kab. Jember, harus menelan pil pahit karena unitnya merk/ jenis Mitsubishi/ Light Truck dengan Nomor Polisi(NOPOL) P-9057-UN/ 2012 warna kuning, ditarik secara sepihak oleh Muktindo Auto Finance saat berada ditangan supirnya, Ahmad Hasan(30), sekitar 2(Dua) bulan yang lalu.
Dengan kejadian ini, pihak debitur meminta pendampingan kepada LSM KPK(Komunitas Pemantau Korupsi) untuk mengadukan kepada DPRD Kab. Jember.
Tujuan dari pengaduan tersebut dari LSM pendamping, meminta DPRD untuk melakukan hearing dengan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Multindo Auto Finance Cab. Jember.
Seperti yang disampaikan oleh ketua Komisi B, Suhri, persoalan leasing kerap kali terjadi untuk merampas dan mengambil alih jaminan fidusia yang masih dikuasai oleh konsumen, sayangnya di panggilan pertama ini pihak dari Multindo tidak hadir dalam hearing yang kita lakukan. "Nanti dari komisi B akan melayangkan panggilan kembali yang ke-2 dan akan mendatangkan dari pihak kepolisian, apabila tetap tidak mengindahkan panggilan dari kami, maka dari pihak DPRD akan melakukan tindakan tegas, kalau perlu akan ditutup itu Banknya," jelasnya, saat hearing, Senin(09/01/2017), yang dimulai Pukul 10.30 WIB, diruangan hearing Komisi B.
Lebih lanjut di jelaskan oleh Subhan Adi Handoko, SH, ketua umum LSM-KPK, dia menerangkan bahwa pihak Leasing tidak mempunyai wewenang untuk mengambil Unit jaminan fidusia secara sepihak, ini sudah jelas menabrak Undang-Undang dan Peraturan Mentri Keuangan No. 130 tentang mikanisme pendaftaran Fidusia. "Kami atas nama LSM Pendamping meminta agar OJK sebagai lembaga pengawasan Perbankan untuk bertindak tegas, karena persoalan ini sudah jelas merugiakan debitur baik secara materiil maupun imateriil." Tandasnya, sambil menunjuk data-data angsuran dari atas nama(Hanafi).
"Pihak Hanafi selaku debitur sangat kooperatif kepada pihak Bank, bahkan dia sudah menuruti permintaan dari leasing dengan global pelunasan Rp. 140.000.000,-(Seratus Empat Puluh Juta), saat mau dilunasi pihak Bank menyatakan tidak bisa karena sudah kadung mau dilelang, kami meminta kepada DPRD juga bertindak tegak lurus terkait persoalan dugaan pencurian dan perampasan ini," cetusnya, sambil mengepalkan jas hitam dilengannya.
Lebih lanjut ketum LSM KPK mendesak DPRD untuk memanggil pihak Multindo yang kedua kalinya, apabila tidak hadir kewenangan dari DPRD untuk melakukan langkah demi sebuah jaminan kepastian hukum kepada masyarakat, tambahnya.
Sementara itu, Tesar perwakilan dari OJK, menegaskan bahwa sertifikat fidusia sudah diatur bahwa dengan sertifikat pihak Bank sudah bisa melakukan eksekusi sepihak sesuai dengan SOP yang ditentukan oleh masing-masing Perbankan. Namun, cara pendaftarannya harus sesuai prosedur yaitu ke lembaga fidusia, tetapi kerap yang terjadi saat ini pihak Bank tidak melakukan itu hanya mendaftarkan fidusianya secara nutariil sehingga sertifikat fidusia hanya menjadi perjanjian dibawah tangan saja yang tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Kata Tesar.
Tesar menambahkan, pihak OJK untuk menerima aduan dari konsumen harus sesuai dengan aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang, dan pihak OJK selaku lembaga pengawasan masih mendalami aduan dari Hanafi, "karena Multindo saat ini tidak hadir sebagai penyeimbang aduan, dan OJK tetap akan konsisten dalam upaya pengawasan kepada pihak Bank," tambahnya.
Debitur/ Konsumen, Hanafi menjelaskan
Saya sudah dapat 21 angsuran kepada Multindo, hanya terlambat sekitar +_ 20 hari mobil saya diambil oleh Multindo dari supir saya yaitu Ahmad Hasan.
Saya sudah bolak balik datang ke Multindo untuk berembug menyelesaikan tunggakan saya, namun dari pihak Bank selalu mengulur ulur waktu, sehingga dengan keterlambatan itu saya ditekan untuk melunasi sisa tanggungan saya yang di hitung oleh pihak Bank Rp. 140 Juta. Namun, disaat saya membawa uang tunai tersebut pihak Multindo masih saja tidak memperbolehkan dengan dalih unit sudah kadung mau di Lelang.
"Saya sangat rugi dengan kejadian mas, mibil saya tidak bisa bekerja lagi dengan ulah leasing itu, saya berharap DPRD melakukan hal yang adil karena DPRD adalah lumbung aspirasi rakyat," Pungkasnya kepada RADAR-X, usai hearing di Komisi B. (SUMBER) http://www.radar-x.net)

Tags:

Share:

0 komentar