SEORANG PETANI DICIDUK POLISI GARA – GARA JUALAN ” PIL KOPLO “

Tribratanews Jember – Anggota satuan Reskoba Polres Jember lagi – lagi meringkus pengedar obat keras berbahaya. Seorang warga berinisial SG ( 44 Th ) Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember digelandang petugas ke Mapolres Jember. Senin Sore ( 16 / 01/2017)
Pria yang mengaku berprofesi sebagai petani ini ditangkap tanpa perlawanan setelah ulahnya di ketahui Polisi di kediamannya sendiri telah menjual obat- obatan keras berbahaya atau biasa disebut “ Pil Koplo “ .
Polisi yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti berupa 144 ( Seratus Empat Puluh Empat ) butir Trihexyphenidyl logo “Y” warna putih dan 180 ( Seratus Delapan Puluh ) butir Pil Dexstro berwarna kunin. Selain itu petugas juga berhasil menyita uang hasil transaksi senilai Rp. 207.000 ( Dua Ratus Tujuh Ribu Rupiah )
Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsudin, SH mengatakan keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus ini berkat laporan informasi dari masyarakat. Warga memberitahukan adanya orang kerap jualan Pil Koplo yang cukup meresahkan.
“ Informasi ini langsung di tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan ada aktifitas penjualan obat sediaan farmasi tanpa ijin, didampingi perangkat RT Setempat Kami melakukan penangkapan. Upaya kami mengungkap peredaran narkoba tidak akan optimal jika tidak ada peran aktif dari masyarakat “ Katanya
“ Untuk itu Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli terhadap lingkungannya untuk menjaga generasi Kita dari kejahatan narkoba maupun penyalhgunaan obat-obatan berbahaya , Pungkasnya //HRJ〉
Foto Humas Jempol.Foto Humas Jempol.

Share:

0 komentar