TIGA PRIA PARUH BAYA TERTANGKAP BASAH MAIN JUDI
Tribratanews Jember – Tiga Pria paruh baya terpaksa harus berurusan polisi dan mendekam dibalik terali besi, usai di gulung petugas karena tertangkap basah sedang asyik bermain judi cap jie kie. Mereka ditangkap di lokasi lahan kosong Jalan Basuki Rahmad Lingkungan Tumpangsari Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Jember, Senin dini hari (23/01/2017)
Ketiga pelaku yang ditangkap itu diantaranya SP ( 65 Th), Seorang Petani. HN (59 Th) adalah warga yang bekerja sebagai Cantrik. Dan SF (55 Th) selaku bandar. Ketiga pelaku ini adalah sama- sama warga yang berdomisili di Lingkungan Tumpang Sari Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Jember.
” Selain menangkap ketiga pelaku, Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 (satu) buah Kotak Dulangan Cap Jie kie, 1 (satu) lembaran Beberan Cap jie kie, 2 (dua) buah Bola kecil, 2 (dua) buah lampu templok dan Uang Tunai Rp. 60.000 ( Enam puluh ribu rupiah ), Ungkap Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsudin, SH, Senin pagi (23/01/2017)
Kasubaghumas menerangkan, bahwa penangkapan pelaku perjudian itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Di mana, ada masyarakat yang menyebutkan dilokasi terbut dipakai untuk perjudian. Informasi ini langsung ditindak lanjuti oleh Jajaran Polsek Kaliwates.
” Semalam dipimpin Kapolsek Kaliwates, anggota melakukan penggerebekan dan hasilnya 3 orang pelaku ditangkap berikut barang buktinya ” Tandasnya.
Para pelaku perjudian itu selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Jika nantinya terbukti, pelaku bisa terancam hukuman paling lama hingga 10 tahun.// HRJ
Kasubaghumas menerangkan, bahwa penangkapan pelaku perjudian itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Di mana, ada masyarakat yang menyebutkan dilokasi terbut dipakai untuk perjudian. Informasi ini langsung ditindak lanjuti oleh Jajaran Polsek Kaliwates.
” Semalam dipimpin Kapolsek Kaliwates, anggota melakukan penggerebekan dan hasilnya 3 orang pelaku ditangkap berikut barang buktinya ” Tandasnya.
Para pelaku perjudian itu selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Jika nantinya terbukti, pelaku bisa terancam hukuman paling lama hingga 10 tahun.// HRJ
Tags:
KRIMINALITAS
0 komentar