SEHARI POLISI BEKUK TIGA PENGEDAR OKERBAYA, SATU DIANTARANYA SEORANG IBU PENGANGGURAN


Foto Humas Jempol.
Foto Humas Jempol.
Foto Humas Jempol.

Tribratanews Jember - Jajaran Kepolisian resort Jember terus memburu peredaran obat keras berbahaya tanpa ijin ( Red. Okerbaya ). Kinerja Polres Jember dibawah Komando AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH dalam penanganan kasus kejahatan narkoba yang menjadi perhatian publik terus menuai hasil pengungkapan kasus di lapangan.
Setelah awal Pekan Tahun 2017, sukses menangkap 6 Pelaku yang salah satunya adalah pengedar sabu, Awal pekan ini Senin (09/01 ), Dalam Sehari Jajaran Satuan Reskoba Polres Jember kembali membekuk 3 ( tiga ) orang pelaku pengedar okerbaya salah satunya adalah seorang perempuan pengangguran, Mereka ditangkap di 3 ( Tiga ) Tempat Kejadian Perkara ( Red. TKP ) yang berbeda.
Tersangka Bernisial YL , Perempuan berusia berusia 32 Tahun Warga Dusun . Krajan Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji - Jember , harus beurusan dengan Polisi setelah Ia diketahui petugas di Rumah Kontrakannya, kedapatan menyimpan Obat Jenis Trexephinidil Berlogo Y sejumlah 144 Butir dan 56 Butir Pil Dextro berikut uang hasil transaksi sejumlah Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah )
Sementara kejadian di TKP lain, Senin Sore ( 09/01 ) Jam 16.00 WIB , tepatnya Di pinggir jalan depan bengkel “PAGAH JAYA MOTOR” Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Seorang Pemuda Warga Lingkungan Tegal Boto Kecamatan Sumbersari Berinisial AWP ( 22 Th ) tertangkap tangan Polisi berpakaian preman sedang mengedarkan Okerbaya sebanyak 700 Butir Obat Jenis Trihexyphenidyl logo “Y” berikut uang hasil transaksi senilai Rp. 63.000,- ( Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah )
Bukan hanya Jajaran Sat Reskoba yang sehari itu berhasil menangkap pelaku pengedar okerbaya. Jajaran Polsek Gumuk Mas yang dikomandani oleh AKP. Dono Sugiarto, SH juga berhasil mengungkap kasus peredaran okerbaya yang terjadi di Dsn. Jatiagung, Desa Gumukmas, Kec. Gumukmas , Jember , Senin Malam ( 09/01) jam. 19.00 WIB
Seorang Tersangka Berinisial HAN ( 39 Th ) Warga Desa Tegal Randu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang digelandang Petugas Unit Reskrim setelah ia tertangkap tangan memperdagangkan obat sedian farmasi tanpa ijin dengan barang bukti Obat jenis Trex warna putih sejumlah 264 (dua ratus enam puluh empat ) butir dan Obat jenis Dextro warna kuning sejumlah 390 ( tiga ratus sembilan puluh) butir. Dari tangan tersangka Polisi juga menyita uang hasil transaksi senilai Rp. 228.000,- ( Dua ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah )
Kasubag Humas Polres Jember AKP. Syamsudin, SH membenarkan penangkapan 3 ( Tiga ) orang pelaku ini. “ Ketiga pelaku oleh Penyidik akan dijerat dengan pasal UU pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “ Pungkas AKP. Sayamsudiin saat dihubungi di Mapolres Jember, Selasa Pagi ( 10/01 ) // HRJ (sumber :Humas Jempol )

Share:

0 komentar