PT. KAI DAOP 9 Jember Gandeng Satlantas Beserta Dishub Jember, Sosialisasikan Lalin Perlintasan Sebidang
JEMBER, Share Indonesia.id - PT KAI Daop 9 Jember bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi Lalu Lintas di perlintasan sebidang, dimana selama ini pada perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan.
Ini dilakukan, merupakan upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 9 dengan menggandeng instansi terkait akan menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang.
Sosialisasi yang berlangsung di pos JPL 162 Desa Baratan, depan SDN 01 Baratan Patrang pada, Selasa, (17/09/2019). Pagi. Dimana perlintasan sebidang ada 6 titik perlintasan selama 2 hari (17-18 September 2019), dengan rincian; 3 titik di wilayah Kabupaten Jember (JPL 163, JPL 161, serta JPL 125) dan 3 titik di wilayah
Kabupaten Banyuwangi (JPL 19, JPL 17, serta JPL 9).
Dalam kesempatan tersebut, Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Joko Widagdo. usai lakukan sosialisasi menyampaikan bahwa PT KAI Daop 9 Jember menggandeng pihak kepolisian, serta dinas perhubungan kabupaten. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” Ujarnya.
PT KAI Daop 9 Jember sendiri, mencatat terdapat 381 perlintasan sebidang yang resmi dan 76 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 33.
Oleh karena itu, Joko mengatakan, Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang, bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 27 perlintasan tidak resmi telah PT KAI Daop 9 Jember tutup dari tahun 2018 - Juni 2019.
“Sosialisasi di perlintasan sebidang ini tak hanya sampai di sini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di titik lain. Meskipun pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, maka dibutuhkan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” pungkasnya. (Amin).
Ini dilakukan, merupakan upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 9 dengan menggandeng instansi terkait akan menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang.
Sosialisasi yang berlangsung di pos JPL 162 Desa Baratan, depan SDN 01 Baratan Patrang pada, Selasa, (17/09/2019). Pagi. Dimana perlintasan sebidang ada 6 titik perlintasan selama 2 hari (17-18 September 2019), dengan rincian; 3 titik di wilayah Kabupaten Jember (JPL 163, JPL 161, serta JPL 125) dan 3 titik di wilayah
Kabupaten Banyuwangi (JPL 19, JPL 17, serta JPL 9).
Dalam kesempatan tersebut, Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Joko Widagdo. usai lakukan sosialisasi menyampaikan bahwa PT KAI Daop 9 Jember menggandeng pihak kepolisian, serta dinas perhubungan kabupaten. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” Ujarnya.
PT KAI Daop 9 Jember sendiri, mencatat terdapat 381 perlintasan sebidang yang resmi dan 76 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 33.
Oleh karena itu, Joko mengatakan, Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang, bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 27 perlintasan tidak resmi telah PT KAI Daop 9 Jember tutup dari tahun 2018 - Juni 2019.
“Sosialisasi di perlintasan sebidang ini tak hanya sampai di sini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di titik lain. Meskipun pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, maka dibutuhkan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” pungkasnya. (Amin).
Tags:
PEMERINTAHAN
SOSIAL
0 komentar