Lindungi Hak Anak dengan KIA

JEMBER Share Indonesia.id - Pemerintah mewajibkan anak mulai dari lahir sampai usia 17 tahun harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) agar memudahkan dalam beberapa urusan hak anak.

“Supaya nanti jika ada bantuan program ini datanya mudah didapatkan,” terang Wakil Bupati Drs. KH. Abdul Muqit Arief.

Manfaat KIA ini untuk pemenuhan hak anak, mempermudah kepengurusan pendidikan, akses kesehatan, juga perlindungan anak.

Anak-anak ini harus dilindungi, tumbuh kembang anak harus diperhatikan. Untuk itu, anak-anak harus dibekali dengan Kartu Identitas Anak dan dilengkapi dengan akte kelahiran.

Hal itu disampaikan Wabup dalam kegiatan kelima penyerahan Beras Sejahtera Daerah, Bantuan Sarana Prasarana, dan Pemenuhan Hak Sipil Anak yang berlangsung di Ponpes Raudhatul Ulum, Sumberwringin Sukowono, Jumat, 18 Oktober 2019.

Dalam kediatan ini, KIA yang didistribusikan sebanyak 566 keping. Terdiri dari 335 keping untuk Kecamatan Kalisat, 162 keping untuk Kecamatan Sukowono, dan 69 keping untuk Sumberjambe.

Untuk Rastrada, saat ini penerima berasal dari Kecamatan Kalisat, Ledokombo, Sukowono, Mayang dan Sumberjambe.

Sedangkan bantuan pembangunan sarana prasarana yang diberikan untuk Kecamatan Sukowono, utamanya di ponpes Raudhatul Ulum Sukowono.

Sarana yang diberikan yakni peneangan jalan umum (PJU) menuju ke pesantren dan di sekitar pesantren. Ada juga bantuan air bersih, MCK, dan paving.

Dalam kesempatan ini, Wabup berharap kepada guru PAUD, TK, dan orang tua wali murid untuk segera mengkoordinir kepengurusan administrasi pendaftaran siswa-siswinya agar segera memiliki KIA.

Wabup juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan kepada keluarga terdekat, tetangga sekitar tentang informasi kepengurusan KIA. “Agar orang tua dapat segera mengurusi KIA,” imbuhnya.

Selain itu, apabila ada lansia-lansia yang belum mendapatkan bantuan apapun, segera diinformasikan ke kepala desa setempat untuk selanjutnya dapat disalurkan. (Tim*).

Share:

0 komentar