Pemkab Jember Miliki Program Pesantren Terang dan Sehat
JEMBER, Share Indonesia.id - Pemerintah Kabupaten Jember memiliki program Pesantren Terang dan Sehat, berupa pemberian bantuan sarana dan prasarana.
Penyalurannya dilaksanakan bersamaan dengan bantuan lainnya, yang dikemas dalam Pembagian dan Penyerahan Rastrada, Bantuan Sarana Prasarana, dan Pemenuhan Hak Sipil Anak.
Penyaluran sejumlah program tersebut memasuki kegiatan kedelapan, Kamis, 25 Oktober 2019, yang berlangsung di Ponpes Muta’alimin Jalan Mangun Sarkoro, Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu.
“Kebetulan di pesantren ini ada bantuan MCK, semoga bermanfaat untuk santri, untuk membiasakan perilaku sehat, yang termasuk program Pesantren Sehat,” kata Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief.
Untuk program Pesantren Terang, lanjut Wabup, bantuan yang diberikan berupa penerangan jalan umum (PJU).
Selain itu, pemerintah melengkapi program Pesantren Terang itu dengan perbaikan jalan menuju ke lokasi pondok pesantren.
“Harus diaspal atau dipaving, dan listriknya juga harus sampai sehingga nanti juga bisa dipasang PJU,” jlentreh Wabup.
Pada kesempatan ini, bantuan Rastrada diberikan kepada 724 keluarga penerima manfaat (KPM) dari Kecamatan Ambulu dan sebanyak 49 KPM dari Kecamatan Wuluhan.
“Pemerintah Kabupaten Jember turun tangan untuk membantu yang tidak mendapatkan bantuan dari pusat dan propinsi. Sekarang ini diberikan sekaligus satu kuintal untuk jangka waktu satu tahun kepada para sepuh,” ujarnya.
Pemerintah pusat hingga provinsi, lanjut Wabup, memberikan perhatian kepada para lansia dengan program yang berbeda-beda.
“Pemerintah Kabupaten Jember sendiri memberikan satu kuintal beras untuk jangka waktu satu tahun, dengan syarat tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi,” terangnya.
“Untuk lansia yang hidup sebatang kara dan sudah tidak produktif diberikan program katering,” ungkap Wabup.
Untuk pembagian hak sipil anak atau KIA dan akte kelahiran, kali ini untuk 552 anak dari Kecamatan Ambulu dan Wuluhan.
“Seluruh rakyat Indonesia sejak lahir hingga usia 17 tahun kurang satu hari, harus punya KIA. Juga harus punya akte kelahiran, karena sangat dibutuhkan dalam banyak pengurusan, termasuk dengan pengurusan program untuk anak,” Wabup. (Tim*).
Penyalurannya dilaksanakan bersamaan dengan bantuan lainnya, yang dikemas dalam Pembagian dan Penyerahan Rastrada, Bantuan Sarana Prasarana, dan Pemenuhan Hak Sipil Anak.
Penyaluran sejumlah program tersebut memasuki kegiatan kedelapan, Kamis, 25 Oktober 2019, yang berlangsung di Ponpes Muta’alimin Jalan Mangun Sarkoro, Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu.
“Kebetulan di pesantren ini ada bantuan MCK, semoga bermanfaat untuk santri, untuk membiasakan perilaku sehat, yang termasuk program Pesantren Sehat,” kata Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief.
Untuk program Pesantren Terang, lanjut Wabup, bantuan yang diberikan berupa penerangan jalan umum (PJU).
Selain itu, pemerintah melengkapi program Pesantren Terang itu dengan perbaikan jalan menuju ke lokasi pondok pesantren.
“Harus diaspal atau dipaving, dan listriknya juga harus sampai sehingga nanti juga bisa dipasang PJU,” jlentreh Wabup.
Pada kesempatan ini, bantuan Rastrada diberikan kepada 724 keluarga penerima manfaat (KPM) dari Kecamatan Ambulu dan sebanyak 49 KPM dari Kecamatan Wuluhan.
“Pemerintah Kabupaten Jember turun tangan untuk membantu yang tidak mendapatkan bantuan dari pusat dan propinsi. Sekarang ini diberikan sekaligus satu kuintal untuk jangka waktu satu tahun kepada para sepuh,” ujarnya.
Pemerintah pusat hingga provinsi, lanjut Wabup, memberikan perhatian kepada para lansia dengan program yang berbeda-beda.
“Pemerintah Kabupaten Jember sendiri memberikan satu kuintal beras untuk jangka waktu satu tahun, dengan syarat tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi,” terangnya.
“Untuk lansia yang hidup sebatang kara dan sudah tidak produktif diberikan program katering,” ungkap Wabup.
Untuk pembagian hak sipil anak atau KIA dan akte kelahiran, kali ini untuk 552 anak dari Kecamatan Ambulu dan Wuluhan.
“Seluruh rakyat Indonesia sejak lahir hingga usia 17 tahun kurang satu hari, harus punya KIA. Juga harus punya akte kelahiran, karena sangat dibutuhkan dalam banyak pengurusan, termasuk dengan pengurusan program untuk anak,” Wabup. (Tim*).
Tags:
PEMERINTAHAN
PENDIDIKAN
0 komentar