Bupati Jember Sosialisasikan UMK 2020
JEMBER Share Indonesia.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Jember berkewajiban menyosialisasikan agar bisa berjalan dengan baik.
Sosialisasi dilaksanakan di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin, 09 Desember 2019, dengan mengundang lebih 400 perwakilan perusahaan, organisasi buruh, dan pemerhati ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga diundang dalam sosialisasi yang langsung disampaikan oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR.
Selain menyosialisasikan UMK baru, kegiatan itu juga ditujukan untuk menjaga harmonisasi hubungan industrial di Kabupaten Jember.
Dalam paparannya, bupati menjelaskan bahwa UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur no 188/568/KPTS/013/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Untuk UMK Jember tahun 2020 naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp. 187.745,10. Pada tahun 2019, UMK Jember sebesar Rp. 2.170.917 sehingga pada tahun 2020 menjadi Rp. 2.355.662,91.
“Disepakati bahwa UMK yang di-SK-kan oleh gubernur ini akan menjadi panduan untuk semua perusahaan di Kabupaten Jember,” terang bupati.
Karena sudah disosialisasikan, maka implementasi ke depannya akan dimonitoring secara langsung di lapangan. “Untuk memastikan benar-benar sudah dijalankan, karena ini juga untuk kepentingan perusahaan dan pegawainya,” tutur bupati.
Secara teknis, monitoring tersebut dilakukan dengan meminta laporan perusahaan dan sidak ke lapangan. “Untuk memastikan di bulan Januari 2020 pelaksanaan UMK ini berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Bupati menyatakan pemerintah akan bertindak tegas. Apabila tidak mampu melaksanakannya, namun tidak mengajukan penangguhan pembayaran UMK, pasti disanksi.
Bupati menyebut sanksi itu bahkan sampai pada pencabutan izin usaha.
Tetapi, jika ada alasan yang jelas, bisa dipertanggungjawabkan, dan ada pemahaman baik antara perusahaan dan pekerja tentu akan diproses dengan baik.
Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada 19 perusahaan di Jember yang masuk kategori pembayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 paling awal dan tepat waktu. (Amin).
Tags:
PEMERINTAHAN
0 komentar