PKL Kampus “Kegusur”

JEMBER – Para pedagang kaki lima di sekitar Kampus Universitas Jember mau tidak mau harus bersiap untuk pindah.
Pasalnya, Pemkab Jember akan segera merealisasikan pekerjaan pembangunan saluran drainase dan rekonstruksi trotoar atau pedestrian di Jalan Jawa, Kalimantan, dan Mastrip.
Lelang dan penandatangan kontrak pekerjaan itu sudah selesai. Rencananya, proyek itu akan dikerjakan dua minggu lagi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemkab Jember Rasyid Zakaria mengatakan, pekerjaan itu dianggarkan Rp 5 miliar dalam APBD 2017 ini.
Dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Jember, disebutkan pekerjaan ini akan dikerjakan oleh PT Arisco yang memenangkan tender dengan penawaran Rp 3,596 miliar dari pagu anggaran Rp 4,16 miliar.
Sebenarnya ada dua PT yang menawar lebih murah yakni Rp 3,16 M dan Rp 3,49 M, namun kurang sejumlah persyaratannya.
Proyek ini akan mengerjakan saluran air dan pedestrian sepanjang 3.300 meter mulai dari Jalan Mastrip, Kalimantan, dan Jawa. Dengan rincian untuk Jalan Mastrip sepanjang 50 meter, Jalan Kalimantan 2.200 meter dan Jalan Jawa 1.050 meter.
Menurut Rasyid, dua minggu lagi akan dilakukan pengukuran ulang terhadap proyek ini di lapangan. “Sehingga, tidak akan ditunda lagi dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Dia menegaskan, pembangunan saluran air tersebut sudah dijadwalkan dan dikoordinasikan dengan OPD lain di Pemkab Jember sejak Mei lalu. Di lain pihak, pembangunan saluran air di sekitar kampus sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember 2016-2021.
Yang dimaksud tentunya adalah gangguan yang muncul dari pedagang kaki lima yang berjibun dan mangkal cukup lama di area kampus itu. Sehingga kemungkinan besar pengerjaan nantinya akan bersinggungan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sepanjang jalan itu. 
Pihaknya menargetkan proses pembangunan tersebut selesai dalam waktu tiga bulan. Oleh karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk masalah PKL tersebut.
“Kami minta untuk segera menyurati seluruh PKL di sekitaran kampus sehingga tidak mengganggu jalannya pembangunan ini,” terangnya.
Rasyid yakin, dengan pekerjaan ini nantinya sejumlah permasalahan di sekitar kampus yang terjadi selama ini utamanya banjir genangan tidak akan terjadi lagi.
Karena pelaksanaannya menggunakan box culvert atau sejenis beton kotak di dalamnya. “Meskipun hujan deras, pasti tidak akan separah selama ini,” tegasnya. 
Pihaknya berharap dukungan sejumlah pihak baik OPD internal Pemkab Jember maupun masyarakat dan DPRD Jember. Sehingga pekerjaan ini dapat dilakukan dengan baik. Apalagi, nantinya ini dapat mengubah wajah kampus yang disulap menjadi daerah yang berbeda. “Kampus ini wajah Jember yang dilihat oleh mahasiswa seluruh Indonesia,” terangnya.
Terkait dengan PKL, pihaknya berharap kepada satpol PP untuk bisa menyelesaikannya. “Untuk PKL kan tugas dari satpol PP, saya hanya ditugaskan membangun,” jelasnya. Termasuk apakah nantinya PKL dibiarkan kembali usai pekerjaan selesai.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jember Nino Eka Putra, yang hadir dalam koordinasi di DPRD Jember menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih merumuskan strategi yang tepat untuk masalah PKL ini.
“Agar saat proses merelokasi PKL daerah kampus tidak sampai terjadi konflik,” jelasnya.
Apalagi, hingga saat ini masih belum ada keputusan dari Pemkab Jember terkait lokasi saat PKL nantinya diharuskan pindah dan tidak boleh berjualan lagi di sekitar kampus. Padahal, jumlah PKL di area kampus ini sangat banyak.
Data dari Satpol PP Pemkab Jember, di Jalan Jawa saja untuk siang hari ada 73 pedagang dan malam 68 pedagang. Sementara Jalan Kalimantan ada 39 pedagang dan malam hari 23 pedagang. 
“Jumlah tersebut ada yang jualan pagi hingga malam sebanyak 35 pedagang. Sedangkan yang di Mastrip belum dilakukan pendataan karena minim fasum,” terangnya.
Yang jelas, untuk melakukan pekerjaan ini diperlukan kerja tim dengan seluruh stakeholder terkait. Namun, secara prinsip, pihaknya dan satpol PP siap untuk melaksanakan Perda No 6 Tahun 2008 ini.
(jr/ram/har/JPR)

Sumber: www.radarjember.com

Tags:

Share:

0 komentar