Tiga Tersangka Jadi Buronan



SEBAR PAMFLET: Tiga tersangka kasus korupsi yang selalu mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Jember. Foto ketiganya disebar di mana-mana.


Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga buronan atas tersangka kasus dugaan korupsi.
Mereka adalah mantan Ketua ASKAB PSSI Jember, Diponegoro atau Popo, mantan kepala Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Ir Iwan Hendrik ES Bin Sadji, dan  Mohammad Yusuf ST, salah satu karyawan PDP Kahyangan Jember.
Kejari Jember menyebarkan pamflet bagi setiap orang tersebut. Sehingga bila ada warga yang menemukan, diminta untuk melaporkan pada Kejari atau kepolisian.
Pamflet itu menggunakan foto Diponegoro dengan profil detil seputar pria  33 tahun tersebut. Kemudian menyebutkan  ciri-cirinya,  seperti tinggi badan 170 cm,  bentuk muka oval dan tinggal Jalan Blimbing No 10 Kecamatan Patrang.
Sedangkan profil Mohammad Yusuf ST, karyawan Sub Unit Usaha Kopi Olahan Unit Usaha  PDP Kahyangan juga disebarkan foto serta ciri-ciri pria berumur 31 tahun tersebut. Begitu juga dengan  Iwan Hendrik. Informasi terakhir, diketahui  posisinya antara Malang dan Jakarta.
Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi dan tersangka selama tiga kali, namun tidak hadir.
“Setelah kami melakukan pencarian pada tempat yang diduga ditempati oleh tersangka (Diponegoro) di Surabaya, ternyata tidak ditemukan,” ucapnya.
Untuk itulah, pihaknya melakukan pengumuman dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan ketentuan. Dengan harapan, tersangka bisa menyerahkan diri dengan baik-baik agar proses penyidikan bisa terus dilanjutkan.
Kemudian untuk tersangka Mohammad Yusuf yang terlibat tidak kasus korupsi di tubuh PDP, juga sudah dilakukan pemanggilan. Saat DPO, diketahui sudah tidak ada di rumahnya. Demikian juga untuk tersangka ketiga.
Untuk itulah, pihaknya meminta bantuan pihak kepolisian, Kejati dan Kejagung agar bisa membantu menyebarkan. Pencegahan juga dilakukan agar mereka tidak lari keluar negeri.
Ketiga tersangka kasus korupsi itu ditetapkan sebagai  DPO  karena tidak kooperatif saat pemanggilan pemeriksaan lanjutan oleh Kejari Jember.
Pihaknya juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tiga orang itu untuk segera dilaporkan pada instansi terkait atau pihak kepolisian.
 Diponegoro sendiri diduga kuat terlibat dalam kasus penyimpangan penggunaan dana hibah Askab PSSI Jember senilai Rp 2,7 miliar  tahun 2014-2015.
Sedangkan Muhammad Yusuf ST terlibat kasus dugaan penyimpangan kopi di PDP  Kahyangan.  Sementara Ir Iwan Hendrik tersandung kasus  dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
(jr/gus/hdi/das/JPR)

Sumber: www.radarjember.com

Share:

0 komentar