Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi - Fraksi Terkait PDP Khayangan

JEMBER, Share Indonesia.id - Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jember disampaikan oleh Bupati Jember dr. Faida, MMR, Kamis, 14 November 2019, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jember.

Pada bagian awal tanggapannya, bupati menyampaikan, tanggapan yang sifatnya membutuhkan penjelasan mendalam disampaikan pada rapat Panitia Khusus (Pansus). Ini agar lebih fokus terhadap isu dan pemutakhiran data untuk penyempurnaan.

Selanjutnya, bupati menanggapi pandangan umum yang menanyakan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota dan peraturan zonasi perkotaan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kecamatan Kaliwates, Patrang dan Sumbersari.

Dijelaskan, untuk rencana itu telah dianggarkan kegiatan penyusunan Pra RDTR. “Kami berharap penyusunan Pra RDTR dapat terlaksana tepat waktu, sehingga kami dapat segera mengajukan raperdanya,” ungkap bupati.

Terkait penyertaaan modal Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, bupati sepakat dengan semua fraksi, bahwa hal ini tidak perlu terjadi apabila tidak terjadi penurunan harga karet yang drastis di seluruh Indonesia sejak tahun 2015. Kondisi ini terjadi sampai sekarang dan belum ada tanda-tanda kembali normal.

Sejak didirikan tahun 1969, lanjut bupati, PDP Kahyangan sudah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah lebih dari Rp. 100 Miliar. Sedangkan penyertaan modal oleh pemerintah hingga saat ini baru sebesar Rp. 11 Miliar.  “Oleh sebab itu, penyertaan modal sebesar Rp. 5,8 Miliar menjadi sangat krusial,” tegasnya.

Untuk penyertaan modal ini, pemerintah akan menugaskan Badan Pengawas untuk memastikan bekerjanya jajaran direksi dan manajemen PDP berjalan di jalurnya dengan baik. Badan Pengawas juga memastikan proses bisnis berjalan sesuai dengan praktek yang sehat dan akuntabel.

“Oleh karena itu, sebelum menerima penyertaan modal, seluruh jajaran direksi dan manajemen PDP Kahyangan wajib berkomitmen untuk menegakkan integritas,” tegasnya.

Terkait retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), bupati berharap pembahasan mengenai retribusi IMB nantinya menghasilkan formulasi yang berkeadilan.

Mengenai PDAM, bupati menjelaskan pemerintah berupaya menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk perusahaan daerah, tak terkecuali PDAM.

“Namun demikian, kami berharap di pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Jember nantinya tetap mengedepankan kearifan lokal. Sehingga hasil akhir yang diharapkan PDAM lebih profesional, kuat, dan mandiri yang mengedepankan pemenuhan pelayanan kebutuhan masyarakat akan air minum,” katanya.

Tentang retribusi jasa umum, khususnya retribusi jasa parkir, bupati mengungkapkan komitmennya untuk menata ulang proses pelayanan parkir untuk tepi jalan umum maupun di luar tepi jalan umum, baik yang menggunakan sistem berbayar, berlangganan, dan yang dikelola oleh swasta.

Bupati juga menyampaikan, pengajuan Rancangan Perda Kabupaten Jember oleh Pemerintah Kabupaten Jember telah dilakkan pada tanggal 17 Mei 2019 dengan nomor surat 188/61/35.09.1.12/2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember.

Kemudian disusul surat kedua dengan nomor 188/98/35.09.1.12/2019 tanggal 2 Agustus 2019 perihal jadwal pembahasan lima Raperda Kabupaten Jember. “Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Jember beritikad untuk melakukan pembahasan pada triwulan kedua,” tegasnya. (tim*).

Share:

0 komentar