Rapat Paripurna Penyampaian 5 Raperda, Diskors 1 Jam
JEMBER, Share Indonesia.id - Rapat Paripurna antara Ekskutif dan Legislatif di DPRD Jember berupa penyampaian nota pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar pada Selasa (12/11/2019) sempat diskors selama 1 jam, skors dilakukan karena pihak DPRD Jember belum menerima salinan pengantar dari 5 Raperda yang dibahas.
“Interupsi, kami tidak menerima nota pengantar lima raperda ini, terus apa yang akan kami bahas, tolong sebelum rapat paripurna selesai, pihak ekskutif harus bisa menyediakan nota pengantar, saya usul rapat ini di skors dulu sampai selesai penggandaan nota pengantar,” ujar beberapa anggota dewan usai mendengar pidato pengantar yang dibacakan Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief.
Usai mendapat interupsi dari beberapa anggota dewan, Wakil Bupati Jember meminta maaf atas tidak adanya nota pengantar, dan akan segera disiapkan.
"Hari ini kita mewakili bupati untuk menyampaikan nota pengantar 5 Raperda Kabupaten Jember. Salah satu Raperda yang kita sampaikan terkait penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Khayangan Jember," ungkap Wabup kepada awak media seusai rapat paripurna.
Wabup juga mengatakan, dalam 5 Raperda tersebut juga ada pembahasan terkait pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Pandalungan Jember, Raperda perubahan Peraturan daerah (Perda) retribusi jasa umum, jasa usaha dan Raperda perubahan Perda retribusi perijinan tertentu. "Saya harap Raperda penyertaan modal PDP segera rampung, sebab ini menyangkut nasib banyak orang," terangnya.
"Ribuan saudara kita menjadi buruh di PDP Khayangan Jember, itu perlu kita pikirkan. Saya yakin anggota dewan segera menyikapi Raperda penyertaan modal PDP Khayangan Jember," jelasnya.
Berdasar data terhimpun, PDP Khayangan Jember sudah beroperasi sejak tahun 1969. Pemkab Jember memiliki kewenangan menyertakan modal ke PDP Khayangan berdasarkan UU 23 tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, Pasal 298 ayat 4 dan 5 serta Pasal 332 ayat 1. (Amin).
“Interupsi, kami tidak menerima nota pengantar lima raperda ini, terus apa yang akan kami bahas, tolong sebelum rapat paripurna selesai, pihak ekskutif harus bisa menyediakan nota pengantar, saya usul rapat ini di skors dulu sampai selesai penggandaan nota pengantar,” ujar beberapa anggota dewan usai mendengar pidato pengantar yang dibacakan Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief.
Usai mendapat interupsi dari beberapa anggota dewan, Wakil Bupati Jember meminta maaf atas tidak adanya nota pengantar, dan akan segera disiapkan.
"Hari ini kita mewakili bupati untuk menyampaikan nota pengantar 5 Raperda Kabupaten Jember. Salah satu Raperda yang kita sampaikan terkait penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Khayangan Jember," ungkap Wabup kepada awak media seusai rapat paripurna.
Wabup juga mengatakan, dalam 5 Raperda tersebut juga ada pembahasan terkait pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Pandalungan Jember, Raperda perubahan Peraturan daerah (Perda) retribusi jasa umum, jasa usaha dan Raperda perubahan Perda retribusi perijinan tertentu. "Saya harap Raperda penyertaan modal PDP segera rampung, sebab ini menyangkut nasib banyak orang," terangnya.
"Ribuan saudara kita menjadi buruh di PDP Khayangan Jember, itu perlu kita pikirkan. Saya yakin anggota dewan segera menyikapi Raperda penyertaan modal PDP Khayangan Jember," jelasnya.
Berdasar data terhimpun, PDP Khayangan Jember sudah beroperasi sejak tahun 1969. Pemkab Jember memiliki kewenangan menyertakan modal ke PDP Khayangan berdasarkan UU 23 tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, Pasal 298 ayat 4 dan 5 serta Pasal 332 ayat 1. (Amin).
Tags:
PEMERINTAHAN
POLITIK
0 komentar