Dua Tersangka Raibnya Kopi PDP Ditahan Kejari Jember
Penahanan tersangka untuk memudahkan proses hukum “Selain itu juga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember H Ponco Hartanto, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Asih, SH.
Menurut Asih, tersangka ada tiga orang, dua orang yang hari ini kami panggil datang dan akan dilakukan penahanan badan yakni End dan B. Yang satu lagi BSB tidak ada di Jember. “Satu lagi tersangka masih kami lakukan pencarian karena tidak ada di Jember, informasinya ada di luar kota,” ujarnya.
Kasus tahun 2015 hingga tahun 2016 ini awalnya berkisar 60 ton, setelah dilakukan penghitungan ulang secara detail menjadi 11 ton. “Dari awal prediksi kerugian negara yakni 60 ton, setelah dihitung ulang menjadi 11 ton. Jika dinominalkan sekitar 350 jutaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Disinggung modus tersangka dalam melakukan aksinya Asih mengungkapkan bahwa mereka yang merupakan bagian penanggungjawab sirkulasi barang di gudang tidak melakukan tugas dengan mencatat barang yang masuk setelah dari kebun.
Keduanya menurutnya terancam hukuman penjara sesuai UU Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. “Modus operandi tersangka tidak mencatatkan keluar masuk keberadaan kopi tersebut, ancaman kalau pasal 3, minimal 1 tahun, jika pasal 2, 4 tahun” Pungkasnya. (midd/edw)
Sumber:http://www.majalah-gempur.com/2017/07/dua-tersangka-raipnya-kopi-pdp-ditahan.html
Tags:
KRIMINALITAS
0 komentar