SILPA Difokuskan Infrastruktur Perbaiki Jalan, Pasar, dan Puskesmas
JEMBER – Duet Bupati Jember dr Hj Faida MMR dan Wakil Bupati Jember drs KH Muqit Arief ternyata punya rencana besar untuk penggunaan dana SILPA sekitar Rp 665 miliar. Besarnya SILPA tersebut, menurut Bupati Faida, saat ini telah siap digunakan untuk perbaikan infrastruktur serta peningkatan layanan publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Diantaranya, dipersiapkan untuk pembangunan 15 puskesmas di 15 kecamatan, 100 unit ambulans desa, 135 puskesmas pembantu, dan perencanaan 35 puskesmas induk. Termasuk untuk peningkatan jalan sepanjang 143 Km, pemeliharaan jalan 52,5 Km, dinding penahan jalan 30,5 Km, pembangunan jaringan irigasi sepanjang 42,8 Km, pemeliharaan jaringan irigasi 66,37 Km, 27 pasar, serta untuk menutup defisit APBD awal sebesar Rp.87.187.287.387,00.
“Nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD, dalam rangkaian pembahasan Rancangan Perubahan ABPD Tahun Anggaran 2017,” papar Bupati lulusan Cumlaude Pascasarjana UGM ini.
Bupati Faida MMR juga angkat bicara terkait SILPA tahun anggaran 2016 yang sempat ditanyakan beberapa fraksi DPRD Jember. Dijelaskan, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode tahun anggaran. “Ditinjau dari sumbernya, secara normatif SILPA tersebut diakumulasi dari tiga komponen utama,” ujarnya.
Pertama, kata Faida, dari adanya efisiensi belanja kegiatan pembangunan, baik belanja langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan oleh OPD. Kedua, dari adanya sejumlah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan atau terlaksana namun tidak mencapai target fisik yang direncanakan. Ketiga, dari adanya realisasi pendapatan daerah yang melampaui target yang ditetapkan.
Lebih jauh dijelaskan, sesuai hasil audit BPK, SILPA sebesar Rp.649.555.523.036,48 berasal dari sisa anggaran belanja sebesar Rp.665.748.785.473,52 dikurangi kekurangan target pendapatan sebesar Rp.16.222.485.604,04 ditambah dengan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.29.223.167,00.
Faida memperinci, sisa anggaran belanja sebesar Rp.665.748.785.473,52 terdiri dari SILPA dari belanja pegawai senilai Rp.229.702.591.686,06. Diantaranya disebabkan karena ada sisa gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp.147.166.189.464,11. “Hal ini disebabkan karena adanya dinamika pegawai yang pensiun, meninggal dunia dan mutasi,” paparnya.
Berikutnya, lanjut bupati perempuan pertama di Jember ini, silpa karena ada sisa Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp.81.089.234.400,00 disebabkan karena jumlah guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan jauh lebih sedikit dari alokasi anggaran pusat. “Selain itu juga disebabkan adanya guru yang meninggal dunia, pensiun dan mutasi. Sisa dana tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2012,” papar Bupati Faida saat memberikan jawaban atas Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016 di gedung dewan.
Faida menambahkan, SILPA juga berasal dari Belanja Hibah dan Bantuan Sosial sebesar Rp.73.995.872.524,00. “Ini disebabkan karena terdapat 920 lembaga Pengusul yang kenyataannya tidak memenuhi persyaratan kelayakan administratif. Tentu saja tidak perlu dipaksakan karena akan menimbulkan permasalahan hukum,” tegasnya.
Berikutnya, masih menurut Faida, ada SILPA dari Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa sebesar Rp.305.432.045,00. Ini disebabkan karena ada salah satu kepala desa yang meninggal dunia setelah pencairan tahap pertama, sehingga pencairan tahap berikutnya mengalami kendala. Kata Faida, SILPA yang berasal dari Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp.4.722.476.238,00 disebabkan karena adanya dinamika kekosongan jabatan perangkat desa yang meliputi meninggal dunia, purna tugas dan diberhentikan karena terjerat kasus hukum. Sebagian besar pemerintahan desa yang tidak segera mengisi kekosongan jabatan perangkat desa, berpengaruh pada penyerapan anggaran
SILPA juga berasal dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000.00 karena sepanjang tahun 2016 tidak terjadi kerawanan sosial sehingga belanja tersebut tidak terserap. “SILPA dari Belanja Langsung sebesar Rp.352.022.412.990,46 disebabkan oleh terjadi gagal lelang sebanyak 5 paket kegiatan fisik senilai Rp.16.129.709.000,00,”. Diantaranya PJU disebabkan waktu pelaksanaan lelang tidak mencukupi, pengadaan peralatan alat pemetaan ukur jembatan timbang sebanyak 3 paket karena adanya proses pengalihan aset P3D dari Kabupaten Jember kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Sedangkan untuk pengadaan alat kesehatan berupa alat kedokteran bedah tidak ada yang mengajukan penawaran,” ungkapnya.
Selanjutnya terjadi gagal bayar terhadap pengadaan pakaian seragam dinas putih hitam senilai Rp.4.832.341.500,00 disebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak yang dibuktikan dengan uji laboratorium. Termasuk keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan karena penetapan Perubahan APBD Tahun 2016 yang baru ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2016. Antara lain, untuk pekerjaan fisik di PU Bina Marga sebesar Rp.47.430.730.376,00 untuk 109 paket peningkatan jalan sepanjang 21,85 Km, 5 jembatan dan 5 paket saluran drainase tidak dapat direalisasikan meskipun segala sesuatunya telah dipersiapkan. “Hal ini disebabkan waktu pelaksanaan untuk proyek fisik minimal diperlukan 45 hari, sementara APBD ditetapkan tanggal 1 Desember 2016 yang artinya hanya tersisa 20 hari saja,” ujarnya.
Faida menjelaskan, SILPA juga berasal dari kegiatan Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan senilai Rp.14.843.204.304,00 untuk rehab sekolah sebanyak 169 ruang kelas, pengadaan buku 180 paket dan penambahan 2 ruang kelas baru, dimana petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan baru turun akhir bulan April 2016. “Lima bulan setelah APBD 2016 ditetapkan, yang artinya anggaran ini baru dapat dilaksanakan pada saat Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, yang baru ditetapkan tanggal 1 Desember 2016,” ujarnya.
Sedangkan SILPA sebesar Rp.80.274.187.215,00 berasal dari dana JKN disebabkan belanja operasional yang 40 persen kesulitan untuk diserap puskesmas karena menu belanja operasional dana JKN dibatasi sesuai dengan Juknis dari Kementerian Kesehatan. Termasuk disebabkan petunjuk teknis pemanfaatan dana operasional sesuai Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah baru terbit bulan Mei 2016, sehingga dana operasional bulan Januari sampai dengan Juni 2016 tidak dapat di realisasikan.
Lebih lanjut Faida menegaskan, SILPA juga berasal dari kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebesar Rp.18.243.705.638,00. “Tidak terserapnya anggaran tersebut disebabkan oleh mekanisme proposal hibah barang dari program DBHCHT tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya terdapat 65 paket pengadaan di Disperindag yang syarat-syarat proposalnya tidak terpenuhi, yang apabila dipaksakan akan menimbulkan permasalahan hukum,” ujar bupati peraih penghargaan Satya Lencana dari presiden ini. “Untuk SILPA yang secara umum berasal dari efisiensi pelaksanaan program kegiatan pada seluruh OPD sebesar Rp.170.268.534.957,46, ujarnya. Ini perlu diapresiasi karena OPD sudah menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Menurut dokter lulusan Unair ini, besarnya SILPA juga disebabkan adanya pelampauan pendapatan khususnya dana transfer berupa DAU sebesar Rp.185.760.263.130,00 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016. Hal ini berdampak berkurangnya besaran DAU bagi Kabupaten Jember sebesar 185 miliar rupiah, yang kemudian kita sesuaikan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, bersama dengan DPRD Kabupaten Jember. “Pemerintah Pusat pada saat itu berkomitmen untuk menyalurkan besaran DAU yang tertunda tersebut pada Tahun Anggaran 2017,” ujarnya. Yang terjadi selanjutnya, kata Faida, dana sebesar 185 milyar tersebut disalurkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Jember pada tahun anggaran berjalan, yaitu Tahun 2016, pada bulan November dan Desember. Dalam postur APBD, kembalinya DAU sebesar Rp 185 miliar rupiah tersebut secara kontekstual menjadi berstatus sebagai dana `lebih salur pendapatan dana transfer. (*)
Tags:
UMUM
0 komentar