PERDA KOS KOSAN DIPERTANYAKAN
BUKAN rahasia lagi, banyak pasangan “kumpul kebo” di Jember. Mereka dengan leluasa hidup berdua serumah (biasanya ngontrak) atau hidup sekamar di kosan.
Jelas saja fenomena ini bikin ngeri. Lebih-lebih, Jember ini –katanya– kota santri. Katanya pula, kota religius.
Senyatanya memang iya. Banyak tokoh agama terkemuka di sini. Banyak pondok. Banyak warga yang pemahaman agamanya cukup jempol. Singkat kata, tak salah-salah amat jika ada yang menjulukinya sebagai kota santri maupun religius.
Tapi, jika ditelisik jauh, julukan itu seolah kontras dengan fakta yang nggegirisi. Sebagai kota jujukan pendidikan di wilayah timur Jawa Timur, Jember banyak kedatangan tamu. Mereka –rata-rata– mahasiswa (banyak juga karyawan perusahaan), banyak datang dari berbagai luar kota dan ngekos. Nah, ulah sebagian anak kos nakal inilah yang membuat julukan-julukan membanggakan untuk Jember tadi menjadi tercoreng-moreng. Ya, ibarat susu sebelanga yang rusak oleh nila setitik.
Razia sudah berulang kali dilakukan. Baik yang dilakukan petugas kepolisian, atau penggerebekan yang terpaksa dilakukan warga karena jengkel. Setiap kali razia, sudah pasti polisi menemukan pasangan “haram”. Dan setiap kali pula, mereka berdalih sudah nikah siri. Atau, minimal teman kencannya itu diaku sebagai saudara yang datang menjenguk ke Jember. Palsu!
Mari kita simak razia terakhir yang dilakukan petugas ini. Kemarin malam. Sebenarnya sih bukan berfokus untuk merazia pasangan mesum. Sekadar razia untuk menciptakan kondisi yang nyaman menjelang Pemilihan Gubernur Jawa Timur bulan Juni mendatang.
Tapi, faktanya, pasangan mesum tetap saja ditemukan. Sama dengan razia yang dilakukan polisi seminggu sebelumnya. Razia kemarin malam polisi juga melibatkan koramil dan pihak kecamatan. Mereka berupaya menertibkan kos-kosan yang ada di wilayah hukum Polsek Sumbersari.
Penertiban itu juga melibatkan Satreskoba dan Intelkam Polres Jember. Penertiban dilakukan di tiga kelurahan masing-masing Sumbersari, Tegalgede dan Kelurahan Karangrejo. Hasilnya, tiga pasang muda-mudi yang bukan suami istri diamankan karena dipergoki lagi berduaan di tempat kos, saat malam sudah larut. Seperti lagu lama yang diulang-ulang, pasangan yang ada di Jalan Semeru Raya mengaku sudah nikah siri.
Saat itu Kabag Ops Polres Jember Kompol M. Lutfi yang memimpin penertiban curiga karena ketika penghuni kos diminta keluar, tak segera patuh. Petugas pun dibuat lama menunggu di luar pintu. “Sebentar Pak..., sebentar Pak...,’’ ujar penghuni berulang ketika diminta segera membuka pintu.
Akhirnya, dipergoki penghuni kos Eva Susanti, 23, warga Dusun Krajan RT 01/RW 01, Desa Klatakan, Kendit, Situbondo sedang bersama lelaki. Lelaki itu bernama Efeendy, 25, mengaku warga Panti. Mereka dipergoki berduaan di kamar yang sudah dikunci rapat pukul 23.00. Kepada petugas mereka mengaku sudah nikah siri.
Penertiban tempat kos yang selama ini banyak disalahgunakan itu setelah muncul keresahan dari masyarakat. Cukup banyak tempat kos di Jember yang tidak ada induk semangnya.
Razia malam itu, petugas hanya mengamankan tiga pasangan muda mudi yang kepergok berduaan di kamar kos. Angka ini lebih sedikit dari razia seminggu sebelumnya. Saat itu petugas mengamankan enam pasangan.
Malam itu petugas juga merazia tempat kos mewah di Jalan Pajajaran. Ada puluhan blok di tempat kos tersebut. Di blok D2.2, petugas terpaksa melakukan tes urine. Karena di kamar yang berukuran kecil tersebut terdapat satu perempuan dan empat laki laki.
Kabag Op Polres Kompol M. Lutfi mengakui, penertiban tempat kos ini karena banyak pengaduan dari masyarakat. Banyak sekali terindikasi tempat kos yang terlalu bebas karena laki dan perempuan sering dijumpai keluar masuk kamar. Bahkan, pengaduan dari warga sekitar, ada tempat kos laki-laki yang membawa perempuan dari luar dibawa masuk. “Ini membuat warga resah,” katanya.
Ketika merazia tempat kos di Semeru Raya, petugas lagi-lagi mendapati pasangan berdua-duaan di kamar sekitar pukul 23.00. Lagunya pun sama, mengaku sudah nikah siri.
Ketika beralih ke tempat kos yang lumayan mewah di Jl Sumatra, petugas juga berhasil memergoki pasangan yang sedang berduaan. Tempat kos itu berada di belakang ruko di Jl Sumatra. DI belakang ruko itu terdapat puluhan kamar. Dari tempat kos di Jalan Sumatra tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dua pasang yang bukan suami istri.
Kepada petugas, ada yang mengaku sudah cerai tetapi masih sedang mengurus surat-surat perceraian. Di kamar yang dilengkapi dengan AC tersebut, mereka mengaku sudah lama pacaran. Yang laki-laki mengaku beralamat di Kelurahan Kebonsari dan yang perempuan dari Sidoarjo.
Yang bikin geleng-geleng, ternyata warga sekitar tempat kos di Jl Sumatra itu banyak yang mengaku mereka baru tahu kalau ada tempat kos mewah di belakang ruko itu. Warga sekitar mengaku tidak menyangka ruko itu di dalamnya ada tempat kos yang kamarnya cukup banyak. Memang tempat itu ada petugas jaganya, tetapi tempat kos ini sangat bebas.
Di lantai bawah hanya terlihat tempat parkir yang luas. Sedangkan kamar-kamarnya ada di lantai 2.
Kenyataan-kenyataan di atas sangat ironis dengan Kabupaten Jember yang sejatinya sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang rumah kos. Perda itu bernomor 7 Tahun 2008, tentang Rumah Pemondokan.
Isa Mahdi, Komisi D DPRD Jember mengatakan, perda yang sudah terbit 10 tahun silam tetap saja tidak memiliki taji. Sehingga, dia pun menilai perlu ada evaluasi tentang perda tersebut. “Sanksi bagi yang melanggar, izinnya dicabut. Lantas bagaimana dengan yang belum berizin?” sindirnya.
Seharusnya kata Isa Mahdi, perlu ada ketegasan sanksi untuk yang tidak berizin. Semisal, satpol PP melakukan penyegelan bahkan penutupan rumah kos, atas rekomendasi dinas sosial. Kemudian, jika tetap beroperasi apalagi ditemukan ada yang berasusila di dalam kamar kos, sanksi tegas tindak pidana rupanya patut diberlakukan.
Bukan hanya itu. Dinsos juga diminta proaktif melakukan pendataan rumah kos yang ada di Kabupaten Jember. Bahkan datanya pun harus up to date. Sehingga ada kemudahan untuk memonitoring. Bahkan jika perlu kata Isa Mahdi, setiap rumah kos yang berizin diberi tanda khusus.
Isa Mahdi kembali mengingatkan, adanya perda rumah pemondokan di Jember, tak lain untuk meminimalisasi seks bebas di dalam kosan. Bahkan dalam aturannya sudah jelas, tidak boleh ada lawan jenis yang tinggal sekamar. Bahkan, jam kunjung dibatasi hingga pukul 22.00. “Sehingga dirasa penting, setiap rumah kos harus ada induk semangnya,” pungkasnya.
Kepala Dinsos Jember Isnaini Dwi Susanti, saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya masih konsen soal rumah pemondokan di Jember. Bahkan katanya, dinsos masih sering melayani pemilik kos, yang melakukan perpanjangan izin yang berlaku tiga tahun sekali.
Soal perizinan, rupanya bukan hanya dinsos. Karena juga melibatkan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Cipta Karya, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Jember. “Bagi yang sudah berizin, kami tempeli stiker,” akunya.
Kata Isnaini, setiap rumah kos dengan minimal 5 kamar, wajib memiliki ruang tamu dan induk semang. Maksudnya, tidak boleh rumah kos ditinggal tanpa pengawasan pemilik. “Karena kekhawatirannya, melanggar norma susila,” imbuhnya.
Meski demikian, dia pun ikut mengakui bahwa perda rumah pemondokan tak bertaring. Sebab kata mantan Plt Kabag Hukum Pemkab Jember, perda tersebut tidak mengatur sanksi yang tegas. “Adanya hanya sanksi administrasi. Kalau dewan mau merevisi, kami di dinsos sangat mendukungnya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi B DPRD Jember Budi Wicaksono, menilai sudah seharusnya bisnis kos-kosan diberlakukan retribusi. Sehingga, ada tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih katanya, kini harga sekamar kos ada yang mencapai di atas Rp 1 juta. “Mulai ada kos harian. Harganya juga lumayan menyamai hotel melati,” ungkapnya.
Namun, pemberlakuan retribusi yang dimaksud, tidak berlaku untuk semua rumah pemondokan. Butuh klasifikasi. Sehingga, mereka penghuni kos dengan ekonomi pas-pasan tetap bisa survival.
Sehingga kata Budi, memang sudah saatnya ada penajaman perda soal kos-kosan. Terlebih dia mengakui, perda yang sudah 10 tahun silam disahkan, ternyata masih belum memiliki peraturan bupati (Perbup). “Sebelum Bupati Faida, perda itu sudah ada. Dan bupati saat itu, masih belum mengeluarkan perbup,” paparnya. Tak berlebihan kiranya jika ada suara sumbang: Perdanya memang memble!
Sumber :https://www.jawapos.com/radarjember/read/2018/03/13/56497/perda-kos-kosan-memble
Tags:
KRIMINALITAS
UMUM
0 komentar