WARIA PELAKU PEMBUNUHAN DIVONIS 11 TAHUN PENJARA


SRJ NEWS -sebelumnya bulan september tahun.lalu warga semboro di hebohkan oleh penemuan kerangka manusia dalam sumur tua, setelah melakukan penyelidikan dan otopsi diketahui bahwa kerangka tersebut Andri tristianto warga malang yang menjadi korban pembunuhan oleh seorang waria bernama Fiko Apridiyarto

Dalam persidangan selasa sore tersangka yang merupakan waria warga semboro jember terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pembunuhan berencana dan divonis 11 tahun oleh majelis hakim pengadilan jember

Fakih imam kuasa hukum terdakwa menuturkan clienya , terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana, akan tetapi pembunuhan biasa sebagai mana tertuang dalam pasal 338 KUHP

Lanjut fikih menuturkan sebagaimana fakta yang terungkap , terdakwa menyuguhkan minuman keras dicampur dengan obat kuat yang mengakibatkan korban overdosis dan meninggal, karena itulah majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 th "pungkasnya

Share:

0 komentar