Polisi OTT Pelaku Pungli Sertifikasi Tanah dan Pemasangan Listrik di Jember


Jember - Dua orang ditangkap Tim Saber Pungli Polres Jember dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keduanya terlibat kasus berbeda.Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, ada dua orang yang diamankan terkait dua kasus pungli yang berbeda. Pertama, kasus pungli melibatkan oknum yang membantu proses peralihan hak atas tanah hibah menjadi sertifikat, sedangkan kasus kedua terkait dengan proses pemasangan aliran listrik baru PLN.

"Yakni mengenai kepengurusan konversi tanah (peralihan hak atas tanah hibah menjadi sertifikat) yang dilakukan oleh orang sipil atau oknum. Dengan memanfaatkan ketidaktahuan korbannya, di mana pelaku meminta (biaya kepengurusan) sebesar Rp 45 juta, namun karena tidak ada dana (dinego, red) menjadi Rp 17 juta, dan saat itu juga petugas menangkap pelaku," ujar Kusworo saat rilis di Mapolres Jember, Selasa (6/3/2018).

Pelaku bernama Samsul Mashudi (51) warga Kecamatan Sumbersari, melakukan pungutan biaya kepada korbannya atau pemohon. Dengan menetapkan sejumlah biaya tertentu untuk pengurusan konversi tanah. Di antaranya untuk biaya blangko konversi sebesar Rp 200 ribu, biaya konversi sebesar Rp 3 juta, dan biaya kompensasi atau sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp 25 juta.

Bahkan pelaku mengancam korban jika tidak memenuhi ketentuan tersebut. Apabila tidak dibayar, maka lurah tidak akan menandatangani berkas pengajuan sertifikat tanah tersebut sehingga tidak dapat dilakukan proses peralihan dari tanah hibah menjadi sertifikat.

Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti dari korban berupa 1 unit handphone merek Oppo, serta satu buah simcard Simpati.

Sementara dari tersangka, didapatkan barang bukti 1 buah KTP atas nama Samsul Mashudi, satu lembar surat perjanjian melaksanakan tugas, uang tunai sebesar Rp 17 juta, satu berkas bendel permohonan pendaftaran sertifikat tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Jember tentang pengakuan hak atau penegasan konversi, satu lembar amplop warna putih, dan satu unit handphone merk Samsung serta satu buah simcard Simpati.

"Sedangkan untuk kasus kedua, yakni tentang pemasangan aliran listrik baru, yang bersangkutan (pelaku) meminta biaya pemasangan listrik dengan nominal Rp 4-5 juta. Jika masyarakat tidak melakukan (pembayaran sejumlah nominal tersebut, RED), maka mengancam tidak akan dilakukan pemasangan listrik, dan akan diputus," ujarnya.

Dengan terpaksa, banyak warga yang menyanggupi untuk membayar sejumlah nominal yang ditentukan tersangka tersebut. Pelaku yang diketahui bernama Bahrodin Rosid itu pun diamankan saat berada di sebuah warung kopi Jalan Sultan Agung, Kecamatan Arjasa.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah KTP, uang sebesar Rp 2.550.000, 1 lembar kwitansi, 1 lembar sertifikat listrik, 1 HP merk MITO, dan 1 HP merek VIVO Y53.

"Atas kasus OTT tersebut, kedua pelaku dikenai Pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kusworo.
(lll/iwd)

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3901782/polisi-ott-pelaku-pungli-sertifikasi-tanah-dan-pemasangan-listrik-di-jember

Share:

0 komentar