DIDUGA UNGGAH KARIKATUR HINA LAMBANG NEGARA, WARGA SUKORENO DITANGKAP POLISI



 
Diduga mengunggah gambar karikatur berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap lambang negara, SN (21) warga Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari ditangkap polisi, Kamis malam. SN mengunggah karikatur seseorang yang diduga mengencingi bendera merah putih dalam akun facebook miliknya. Gambar karikatur yang dinilai melecehkan lambang negara ini mendapat kecaman keras dari warganet.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, setelah meneliti komentar netizen dia mengaku khawatir memicu terjadinya tindak persekusi sehingga Kamis (8/3/2018) sore, Tim Cyber Polres Jember langsung bergerak cepat, mengamankan SN. Apalagi setelah menemukan sebuah karikatur bergambar seseorang sedang buang air kecil ke arah gambar yang mirip lambang negara.
Hingga Jumat siang, Tim Cyber Polres Jember masih mendalami motif dan dari mana pelaku mendapatkan gambar tersebut. Tersangka  dijerat pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kusworo menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada  pemilik akun yang memosting penghinaan dan ujaran kebencian sehingga warganet lebih bijak saat menggunakan media sosial dan tidak mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan terhadap lambang negara. Namun kapolres juga berharap warganet tidak main hakim sendiri karena kasus tersebut sudah ditangani polisi. (Hafit)

Sumber: http://www.prosalinaradio.com/2018/03/09/diduga-unggah-karikatur-hina-lambang-negara-warga-sukoreno-ditangkap-polisi/

Share:

0 komentar