DIDUGA LAKUKAN TINDAKAN ASUSILA PADA ANAK , WARGA BALUNG DITANGKAP POLISI
Menurut Kapolsek Balung, AKP Niluh Sriatiningsih, kasus persetubuhan dan membawa kabur gadis dibawah umur ini terjadi Rabu kemarin jam setengah 8 malam. Korban yang baru berumur 15 tahun pamit kepada ibunya pergi kerumah teman perempuannya. Namun karena korban tidak kunjung pulang, akhirnya orang tua korban mencari ke rumah teman-temannya. Akhirnya orang tua korban mendapatkan informasi kalau putrinya berada di rumah JA. Karena khawatir, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Balung. Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya di belakang rumahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal tentang persetubuhan dan melarikan perempuan dibawah umur tanpa seizin orang tuanya yang diatur dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider pasal pasal 332 KUHP tentang membawa kabur gadis tanpa seizin orang tuanya. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar. (Hafit)
Sumber: http://www.prosalinaradio.com/2018/03/01/diduga-lakukan-tindak-asusila-pada-anak-dibawah-umur-warga-balung-ditangkap-polisi/
Tags:
KRIMINALITAS
0 komentar