Pengepul Ribuan Lobster Under Size Ditangkap Petugas Gabungan



Pengepul Ribuan Lobster Under Size Ditangkap Petugas Gabungan 
Jember - Seorang pengepul lobster under size (di bawah ukuran) ditangkap petugas gabungan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Jember dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Surabaya I Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3.925 ekor lobster jenis pasir, 5 ekor jenis mutiara dan 85 ekor yang bertelur. Total lobster yang diamankan mencapai 4.015 ekor.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah ada warga yang menginformasikan tentang adanya seorang pengepul lobster under size dari Malang. Pengepul ini merupakan warga Kabupaten Bondowoso.

"Sehingga kita kumpulkan para nelayan kecil dan kita pancing (pengepulnya, red) dari Malang, yang merupakan warga asli Bondowoso berinisial S," ujar Kusworo saat rilis di Mapolres Jember, Selasa (6/3/2018).

Tersangka, lanjut Kusworo, diketahui bernama Hendra Bin Sutaji (24), warga Desa Pujer, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Sejumlah barang bukti juga diamankan di antaranya 4.105 ekor lobster under size; 40 lembar terpal warna biru yang digunakan untuk kolam penampungan; 8 kotak warna biru terbuat dari fiber dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 100 cm, dan tinggi 70 cm; 40 buah water pump; 1 generator listrik 5000 watt merek Oshima, 1 diesel pompa air 4,5 PK merk Sumura wp 20 cx; 1 unit timbangan duduk kapasitas 10 kg; 1 unit timbangan duduk digital; 1 unit timbangan elektrik; satu buku tulis warna merah untuk merekap pembelian; satu buku merah kecoklatan untuk merekap pembelian; 3 pasang unit house filter warna putih bening; 1 unit sensor PH air; 1 unit kalkulator warna putih; dan uang tunai Rp 1.650.000.

"Setelah diamankan barang bukti tersebut, khusus untuk lobster, selanjutnya akan dilepaskan di alam liar, dan pelakunya sedang kita dalami, siapa pengepul lain dan pemesan, atau pembeli berikutnya," lanjut Kusworo.

Dia menegaskan, pelaku akan dikenai Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang perikanan, dan Permen KP Nomer 56 Tahun 2016.

"Tersangka nantinya akan terancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar," tandas Kusworo.

Lebih jauh Kusworo menyampaikan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penangkapan binatang atau satwa yang dilindungi.

"Khususnya bagi para nelayan, jika ada yang meminta untuk menangkap baby lobster atau lobster under size, untuk menolak. Karena hal itu melanggar undang-undang, dan hukuman pidananya," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Tata Pelayanan Balai KIPM Surabaya I Djoko Darmantani mengungkapkan, larangan untuk menangkap lobster, kepiting, dan rajungan tercantum dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang perikanan, dan Permen KP Nomer 56 Tahun 2016, bertujuan untuk menjaga kelestarian alam yang ada di perikanan Indonesia.

"Sehingga para nelayan itu paham, jika dampak dari penangkapan lobster itu, baik yang under size ataupun yang besar, akan berakibat tidak baik bagi ekosistem di laut Indonesia," terang Djoko.

"Karena kalau yang kecil (baby lobster atau lobster under size, red) diambil, maka akan berpengaruh. Memang perikanan kita kaya, tapi kalau dikeruk terus-terusan, maka masa depan (ekosistem laut) kita akan terpengaruh," tutupnya.
(lll/iwd)

Share:

0 komentar