Kejari Jember Selamatkan Uang Rakyat Rp 2,6 Milyar dari Kasus Korupsi Askab



Tim Kejaksaan Negeri Jember yang di pimpin Kasipidsus Kejari Asih saat menerima uang pengembalian dari terdakwa kasus Korupsi dana Hibah Askab PSSI Diponegoro (foto : Istimewa / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerima titipan pengembalian keuangan negara senilai Rp. 2,1 Milyar dari terdakwa Diponegoro (Popo) yang tidak lain adalah putra mantan Bupati Jember MZA Djalal yang juga mantan ketua Askab PSSI Jember.  Sebelumnya, terdakwa Popo melalui tim penasehat hukumnya juga telah menyerahkan uang senilai 420 juta rupiah dalam penanganan kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember tahun anggaran 2014/2015 itu.
Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih mengatakan dengan pengembalian uang senilai Rp 2,1 Milyar pada hari ini, maka total pengembaliaan kerugiaan negara yang telah diserahkan oleh terdakwa Diponegoro lebih daridRp 2, 6 milyar. Hal itu telah sesuai dengan hasil penghitungan kerugiaan negara oleh BPKP Jawa Timur.
"Hari ini kami menerima titipan pengembaliaan keuangan negara dari terdakwa Diponegoro. Alhamdulillah akhirnya Jaksa sudah bisa menarik kembali seluruh anggaran yang sebelumnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa," ujar Asih.
Asih menerangkan, pengembaliaan seluruh kerugiaan keuangan negara itu diakui menjadi pertimbangan tersendiri bagi JPU dalam  tuntutan  di dalam proses persidangan nantinya. Namun tidak menghapus perbuatan hukum yang telah dilakukan terdakwa.
"Memang pengembaliaan keuangan negara itu menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan berat ringannya tuntutan yang akan dilangsungkan pada sidang pembacaan tuntutan pada Selasa pekan depan," imbuhnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur akhirnya menjebloskan terdakwa mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro alias Popo, setelah sempat menjadi DPO berbulan bulan dan menyerahkan uang kerugian negara.
Terdakwa sendiri ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah majelis hakim mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum dan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa. (*)

Sumber :http://www.jembertimes.com/baca/168941/20180315/190608/kejari-jember-selamatkan-uang-rakyat-rp-26-milyar-dari-kasus-korupsi-askab/

Share:

0 komentar